Berita Surabaya

Anak Kiai Jombang Tersangka Cabuli Santriwati Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta dan Minta Kasusnya SP3

Seorang anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan kepada santriwati, Much Subchi Azal Tzani menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Rp 100 juta.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. 

SURYA.co.id | SURABAYA -Seorang anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan kepada santriwati, Much Subchi Azal Tzani (MSA, 39) menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Rp 100 juta.

Much Subchi Azal Tzani alias Mas Bekhi tak terima status tersangka pencabulan yang disematkan kepadanya.

Mas Bekhi merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Jombang. Ia meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya.

Gugatan Mas Bekhi terungkap dalam website Pengadilan Negeri Surabaya selaku pemohon.

Ia melakukan perlawanan hukum terhadap Polda Jatim selaku termohon atas penetapan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan Selasa, (23/11/2021) lalu.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim kepadanya tidak sah atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul.

Baca juga: Tim Advokasi Desak Polda Jatim Menahan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Baca juga: NASIB MIRIS 3 Santriwati, Dirudapaksa & Dikeluarkan Sekolah, Ini Siasat Herry Wirawan Tutupi Aksinya

"Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI als. MAS BEKHI Nomor Pol : BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol : BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) tidak didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga tidak sah," tulisnya dalam permohonan gugatan.

Mas Bekhi meminta Polda Jatim membatalkan statusnya sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Selain itu, Mas Bekhi juga menuntut Kapolda Jatim membayar kerugian sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya, Mas Bekhri dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.

Baca juga: Bupati Jombang Diprotes Karena Dianggap Intervensi Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Anak Kiai di Jombang

Baca juga: TERUNGKAP Kasus Mirip PREDATOR Herry Wirawan, Korban di Tasikmalaya 9 Santriwati & Cilacap 15 Siswi

MUI dan Muhammadiyah dukung pengusutan

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini menarik perhatian sejumlah tokoh agama di Kabupaten Jombang.

Sejumlah tokoh di Kabupaten Jombang mulai angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Jombang.

Para tokoh masyarakat tersebut mendukung polisi sepenuhnya untuk menuntaskan kasus itu. Dengan begitu, citra Jombang sebagai Kota Santri tidak tercoreng.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved