Berita Surabaya
Anak Kiai Jombang Tersangka Cabuli Santriwati Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta dan Minta Kasusnya SP3
Seorang anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan kepada santriwati, Much Subchi Azal Tzani menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Rp 100 juta.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Cholil Dahlan.
"Saya atas nama MUI Jombang mendukung polri untuk menuntaskan dugaan pidana pencabulan yang dilakukan salah satu anak seorang tokoh pesantren di Jombang, berinisial MSA," ujar Kiai Cholil, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Jaringan Alumni Santri Jombang Desak Polisi Menangkap Anak Kiai yang Diduga Mencabuli Santriwati
Baca juga: 5 KEJAHATAN HERRY WIRAWAN Nguras Emosi, Hamili 12 Santriwati dan 9 Anak Lahir Jadi Alat Cari Bantuan
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang ini berharap, dengan penuntasan kasus tersebut, tidak ada stigma buruk bagi komunitas pondok pesantren di Kabupaten Jombang.
"Selain itu, juga memberikan keteduhan dan ketentraman bagi umat, khususnya di lingkungan pondok pesantren," tegas KH Cholil.
Dukungan senada disuarakan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang, Dr Ir Abdul Malik.
"Saya selaku Ketua Muhammadiyah Jombang mendukung penuh polisi, dalam hal ini Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus pencabulan di bawah umur, agar tidak terjadi stigma buruk terhadap Jombang sebagai kota santri," tegas Abdul Malik.
Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jombang, KH Isrofil Amar juga ikut menyuarakan dukungannya.
"Besar harapan kami, demi keadilan dan kewibawaan, Polda Jatim segera menuntaskan perkara tersebut," ujar Kiai Isrofil yang juga mantan Ketua PCNU Jombang.
Diketahui, mulai Rabu (15/1/2020), penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan putra kiai terkenal di Jombang, berinisial MSA (39), ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, meski diambilalih oleh polda, polisi memastikan proses tersebut tak akan mempengaruhi status hukum MSA sebagai tersangka pencabulan terhadap NA, santriwati MSA.
Menurut Budi, pelimpahan kasus MSA ini sebelumnya telah diawali gelar perkara oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie bersama sejumlah pejabat Kepolisian lainya di Polres Jombang.
Diduga cabuli santriwati usia 15 tahun
Kasus dugaan penodaan terhadap gadis 15 tahun oleh anak kiai terkenal di Jombang, MSA statusnya naik pada tahap penyidikan.
Polres Jombang pun telah menetapkan anak kiai Jombang sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ploso itu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini.