Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati

TERUNGKAP Kasus Mirip PREDATOR Herry Wirawan, Korban di Tasikmalaya 9 Santriwati & Cilacap 15 Siswi

Terungkap kasus rudapaksa santriwati mirip PREDATOR Herry Wirawan di Kota Bandung, kali ini terjadi di Tasikmalaya 9 anak jadi korban guru agama.

Editor: Iksan Fauzi
Dok. Humas Polres Cilacap
Predator Bandung Herry Wirawan. Foto kanan : predator Cilacap, MAYH (51) tersangka rudapaksa 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021). 

SURYA.co.id | CILACAP - Terungkap kasus rudapaksa santriwati mirip PREDATOR Herry Wirawan di Kota Bandung, kali ini terjadi di Tasikmalaya korban 9 anak dan di Cilacap 15 siswi SD.

Tiga hari ini, nama Herry Wirawan selaku guru pesantren di Kota Bandung menghebohkan publik setelah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus persetubuhan terhadap 12 santriwati.

Kasus predator pesantren Herry Wirawan ini merupakan tragedi kemanusiaan. Guru ngaji yang masih berusia 36 tahun ini telah merudapaksa 21 santriwatinya.

Delapan santriwati di antaranya telah melahirkan 9 anak, satu di antaranya melahirkan 2 anak.

Ironisnya, anak-anak yang dilahirkan para korban Herry, dijadikan alat mencari sumbangan yatim piatu.

Belum selesai kasus Herry Wirawan, muncul predator di Tasikmalaya yang jadi korban sebanyak 9 santriwati.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya hampir tiga pekan lamanya terus mendampingi para korban santriwati yang mengaku dicabuli guru pesantrennya sendiri.

Baca juga: NASIB MIRIS 3 Santriwati, Dirudapaksa & Dikeluarkan Sekolah, Ini Siasat Herry Wirawan Tutupi Aksinya

Sesuai penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya jumlah korbannya mencapai sembilan orang santriwati di pesantren yang sama.

Itu pun setelah salah satu korban berani melaporkan kejadiannya ke komisi perlindungan anak yang diikuti oleh korban lainnya dan tercatat jumlahnya menjadi sembilan orang.

Pondok pesantrennya sendiri berlokasi di wilayah Tasikmalaya Selatan dan diketahui pelakunya pun sebagai pengurus yayasan pesantren tersebut.

Adapun motifnya hampir sama dengan kasus asusila guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, menimpa ke muridnya yang masih berusia belia antara 15 sampai 17 tahun.

"Sebetulnya kami sudah tiga pekan mendampingi para korban santriwati yang mengaku dicabuli oleh guru pesantrennya sendiri. Jumlahnya sudah 9 orang dan baru lapor ke polisi 2 korban"

"Para korban usia di bawah umur semua di kisaran umur 15 sampai 17 tahun. Ini oknum ya, oknum bisa di lembaga mana saja," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Ato menuturkan, pihaknya pun sebelum mendampingi para korban melaporkan ke Kepolisian, telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan korban seperti apa pelecehan seksual yang dialaminya oleh guru pesantrennya tersebut.

Sehingga, baru dua orang korban yang berani melaporkan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved