Berita Jombang
Tim Advokasi Desak Polda Jatim Menahan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
polisi sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kalinya kepada tersangka, dan sebanyak itu pula tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan
Penulis: Sutono | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id, JOMBANG - Tim advokasi kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka MSA (39), putra kiai terkemuka di Jombang, mendesak Polda Jatim segera menahan tersangka, Kamis (30/1/2020).
Desakan ini dilakukan menyusul tidak adanya itikad baik dari tersangka MSA guna memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Padahal, MSA sudah dipanggil sedikitnya tiga kali.
Koordinator Tim Advokasi, Palupi Pusporini mengungkapkan, sepengetahuannya penyidik Polda Jatim sudah meminta keterangan tambahan kepada korban.
Menurut Palupi, setahu dia penyidik polisi sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kalinya kepada tersangka, dan sebanyak itu pula tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang bisa diterima.
Anehnya, kata aktivis LSM yang bergerak di bidang isu-isu perempuan dan anak ini, hingga kini penyidik Polda Jatim belum juga melakukan penangkapan atau menahan tersangka. Polda Jati baru melakukan cekal (cegah dan tangkal) terhadap tersangka.
“Kami mendesak polisi melakukan upaya pemanggilan atau jemput paksa serta melakukan penahanan tersangka kasus cabul di Jombang itu. Ini agar tidak mengulangi perbuatannya, sehingga menimbulkan korban baru,” ujarnya.
Selain mendesak polisi segara menahan tersangka, tim advokasi juga mendesak polisi mempercepat penyidikan dan segera melimpahkan perkara ke kejaksaan, agar segera disidangkan.
Tim Advokasi sendiri terdiri dari berbagai unsur. Antara lain LBH Surabaya, WCC Jombang, SCCC, KPI Jatim, Pusham Surabaya, PW Fatayat NU Jawa Timur, Gusdurian, dan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.
Menurut Palupi, mangkirnya tersangka pada setiap pemanggilan berpotensi menghambat proses penyidikan.
Sebab, hingga saat ini tersangka masih bebas dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan jika penyidik tidak segera menjemput paksa.
“Kami selaku kuasa hukum korban sampai saat ini masih bertanya-tanya, mengapa belum ada upaya tegas dari kepolisian untuk segera menjemput paksa tersangka,” tandasnya.
Palupi menilai, proses penyidikan dalam perkara MSA ini sudah berjalan lambat. Bahkan, jika dihitung sejak dimulainya penyidikan sejak 12 November 2019 lalu, sudah berjalan lebih dari dua bulan.
“Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHP, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak dapat penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Apalagi penyidikan dikejar limitasi waktu penyidikan,” pungkasnya.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, warga Desa Losari, Kecamatanb Ploso, Jombang, mencuat setelah dilaporkan oleh NA asal Jawa Tengah ke Polres Jombang.
Dalam laporannya, NA mengaku diperkosa MSA di salah satu lokasi pesantren milik ayah MSA, di Desa Losari, Kecamatan Ploso.
Menanggapi laporan itu, polisi kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini tersangka belum diperiksa karena tak pernah hadir saat dipanggil.