BLT BPJS

BLT BPJS Ketenegakerjaan Cair, Berikut Solusi Bagi yang Tak Dapat: Cara Lapor dan Cek Penerima

BLT BPJS Ketenegakerjaan sudah cair untuk tahap pertama, berikut solusi untuk yang tak dapat, Simak Kriteria dan cara lapor berikut ini. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id
BLT BPJS Ketenegakerjaan Cair, Solusi bagi yang tak dapat 

- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)

f. Sektor Usaha

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM)

b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN

Baca berita terkait pencairan BLT BPJS 2021 di SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved