BLT BPJS
BLT BPJS Ketenegakerjaan Cair, Berikut Solusi Bagi yang Tak Dapat: Cara Lapor dan Cek Penerima
BLT BPJS Ketenegakerjaan sudah cair untuk tahap pertama, berikut solusi untuk yang tak dapat, Simak Kriteria dan cara lapor berikut ini.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - BLT BPJS Ketenegakerjaan sudah cair untuk tahap pertama, berikut solusi untuk yang tak dapat, Simak Kriteria dan cara lapor berikut ini.
Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 telah cair secara bertahap sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Bantuan senilai Rp 1 Juta ini diperuntukkan bagi karyawan berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 Juta perbulan.

Untuk tahap pertama ini, BLT BPJS Ketenegakerjaan akan cari di bank himbara yaituBNI, Bank Mandiri, BRI, serta BTN.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka fasilitas pengaduan bagi para pekerja yang terkendala soal BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah masuk kriteria, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.
Berikut cara melaporkannya.
1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
3. Lalu login akun Kemnaker
4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan