Regional

Masih ABG Jadi Muncikari Berkelas, Anak Buahnya Dibanderol Rp 1,7 Juta Usia 14 - 17 Tahun

Tarif yang diberlakukan DK tidak bisa ditawar karena wanita yang menemani dijamin masih belia dengan iming-iming servicenya oke.

iStock
Ilustrasi PSK 

Petugas akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.

Petugas lalu menuju hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani pria hidung belang.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan wanita tak berbusana sedang melayani pria hidung belang.

"Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai mucikari," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).

Namun ternyata kedua muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan mobil.

Akhirnya 0olisi mengejar kedua muncikari dan berhasil mengamankannya di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.

Polisi lalu menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil transaksi wanita yang dijual di hotel tersebut.

"Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, 1 buah cangkang tissue super magic, beberapa lembar tissue bekas, beberapa lembar screenshot dan hp berbagai merek," terangnya.

Dalam kasus ini, kedua muncikari dijerat Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (Kompas.com/TribunJakarta)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved