Konflik Partai Demokrat

Makin Memanas, Kubu AHY Ganti Serang Moeldoko Cs Soal Tudingan AD/ART Tak Sah, Ini Katanya

Konflik di tubuh Partai Demokrat semakin memanas, antara kubu AHY dan Moeldoko Cs. Kini kubu AHY bantah AD/ART hasil Kongres 2020 tidak sah.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketum versi KLB Partai Demokrat, Moeldoko. Kubu Moeldoko menilai AD/ART hasil Kengres 2020 tidak sah, namun dibantah kubu AHY. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Demokrat semakin memanas, antara kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan Moeldoko Cs

Kini serangan kubu Moeldoko Cs mengarah kekeabsahan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 yang memilih AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melanggar UU Partai Politik. 

Namun, serangan itu ditampik oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky yang masuk dalam kepengurusan AHY ini membantah pernyataan mantan kader Demokrat Darmizal.

Sebelumnya, Darmizal menilai kepengurusan AHY dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.

Di Rumah Moeldoko, Darmizal dan Jhoni Allen Beber Bukti Kubu AHY Ilegal dan Campur Tangan Pemerintah

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Gerakan Diam-diam Moeldoko Kudeta AHY di KLB, Ini Alasan Tak Izin Presiden Jokowi

Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat versi kongres Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud MD memngungkap gerakan diam-diam Moeldoko kudeta AHY melalui KLB Deli Serdang tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat versi kongres Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud MD memngungkap gerakan diam-diam Moeldoko kudeta AHY melalui KLB Deli Serdang tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi. (Kolase Kompas.com)

Menurut dia, pernyataan yang diungkapkan Darmizal tersebut adalah pernyataan palsu atau bohong.

"Bohong, kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah.

Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Biodata Benny K Harman, Sebut Oknum Intel Diperintah Kapolres Teror DPC Demokrat Loyalis AHY

Baca juga: Ketum Demokrat AHY Dikudeta, Ibas Minta Pemerintah Tak Terlibat Merusak Demokrasi, Ini Biodatanya

Herzaky menjelaskan, dalam konsiderans jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan HAM bahwa berkas hasil kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait UU Partai Politik tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.

Lebih lanjut, Herzaky menilai tindakan yang dilakukan kubu kontra AHY tersebut sudah keterlaluan.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. (Tribunnews/Jeprima)

Menurutnya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan apa saja karena sudah bersekongkol dengan oknum kekuasaan.

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD.

Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ucap Herzaky.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved