Konflik Partai Demokrat
Makin Memanas, Kubu AHY Ganti Serang Moeldoko Cs Soal Tudingan AD/ART Tak Sah, Ini Katanya
Konflik di tubuh Partai Demokrat semakin memanas, antara kubu AHY dan Moeldoko Cs. Kini kubu AHY bantah AD/ART hasil Kongres 2020 tidak sah.
Sementara itu, kubu tersebut juga mengutarakan bahwa AD/ART 2020 yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar UU Partai Politik.
"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal, saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Kompas.tv.
Tudingan kubu Moeldoko
Saat konferensi pers di rumah Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Darmizal menyebut DPP AHY ilegal lantaran melanggar UU Partai Politik.
Darmizal menggelar konferensi pers di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Salah satu penggagas KLB yang juga mantan kader Partai Demokrat AHY, Darmizal membenarkan rumah tersebut merupakan milik Moeldoko dan telah diizinkan untuk konferensi pers.
"Tempat ini adalah kediaman pribadi bapak Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal seperti dikutip Kompas.tv (grup SURYA.co.id).
Namun, dalam konferensi pers tersebut, tuan rumah yang juga Ketua Umum versi KLB, Moeldoko justru tidak hadir.
Konferensi pers itu dihadiri oleh sejumlah penggagas KLB di antaranya Darmizal, Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, Ilal Ferhad, dan Razman Arif Nasution.
Darmizal mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin tuan rumah agar tempat tersebut dapat digunakan konferensi pers karena keluarga Moeldoko sedang pergi ke luar kota.
"Kami diberikan kesempatan untuk memakai tempat ini pada hari ini saja karena kebetulan, ibu beserta kerabat keluarga lainnya sedang breada di luar kota sehingga kegiatan kami, kegiatan kita pada hari ini tidak mengganggu keluarga beliau yang ada di rumah," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengklaim bahwa KLB yang digelarnya pada Jumat (5/3/2021) adalah sah dan konstitusional.
Sementara itu, lanjut dia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru dinilai melanggar UU Partai Politik.
"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum" nilai Darmizal.
Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun