Konflik Partai Demokrat
Jhoni Allen: SBY Benarkan Mahar Pilkada bagi Kader Demokrat di Tingkat II dan Tingkat I
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen mengungkap hasil pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada 16 Februari 2021.
SURYA.co.id | JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun mengungkap hasil pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas tanggal 16 Februari 2021.
SBY merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat versi Kongres 2020 dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam pertemuan itu, menurut Jhoni Allen, SBY membenarkan adanya mahar Pilkada yang ditarik dari kader Demokrat di tingkat II, tingkat I dan DPC.
Seingat Jhoni Allen, hal tersebut disampaikan langsung oleh SBY dalam pertemuan tersebut.
"Saya sampaikan ini pada saat pertemuan saya dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas tanggal 16 Februari 2021 lalu.
• Makin Memanas, Kubu AHY Ganti Serang Moeldoko Cs Soal Tudingan AD/ART Tak Sah, Ini Katanya
Saya sampaikan, termasuk mahar-mahar Pilkada," papar Jhoni Allen di Jakarta, Kamis (11/3/2021) seperti dikutip Kompas.tv (grup SURYA.co.id).

Ia menambahkan, SBY juga mengatakan bahwa mahar tersebut digunakan untuk membeli kantor Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Beliau mengatakan, (mahar Pilkada) membeli kantor di Proklamasi," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Gerakan Diam-diam Moeldoko Kudeta AHY di KLB, Ini Alasan Tak Izin Presiden Jokowi
Jhoni Allen pun kaget dan lantas bertanya kepada SBY mengapa selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden dari dukungan Demokrat, tidak berkontribusi untuk menyediakan kantor.
"Loh, Bapak dulu presiden 10 tahun kok nggak mikirin kantor.
Kenapa harus keringat dari DPC dan iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I," tanya Jhoni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari kubu AHY terkait klaim Jhoni Allen SBY membenarkan adanya mahar Pilkada bagi kader Demokrat yang maju di tingkat II dan I.
Klaim AHY ubah mukadimah

Jhoni Allen juga mempermasalahkan ihwal perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001.
Menurut Jhoni, mukadimah partai sejatinya tak dapat diubah.
Baca juga: Di Rumah Moeldoko, Darmizal dan Jhoni Allen Beber Bukti Kubu AHY Ilegal dan Campur Tangan Pemerintah
Atas dasar itulah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan soal perubahan mukadimah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke pihak berwajib.
"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni.
Lebih lanjut, ia menuturkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.
Sebab, dia menilai, AHY telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.
"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke," ucapnya.
Baca juga: Kubu Moeldoko Belum Daftar Kemenkumham, Jhoni Allen Tinggal Lengkapi Dokumentasi Penyelenggaraan
Bantah AD/ART Partai Demokrat tidak sah
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah pernyataan mantan kader Demokrat Darmizal.
Darmizal menilai kepengurusan AHY dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.
Menurut dia, pernyataan yang diungkapkan Darmizal tersebut adalah pernyataan palsu atau bohong.
"Bohong, kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah.
Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Herzaky menjelaskan, dalam konsiderans jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan HAM bahwa berkas hasil kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait UU Partai Politik tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.
"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Herzaky menilai tindakan yang dilakukan kubu kontra AHY tersebut sudah keterlaluan.
Menurutnya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan apa saja karena sudah bersekongkol dengan oknum kekuasaan.
"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD.
Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ucap Herzaky.
Kubu AHY datangi Kemenkumham
Sebelumnya diberitakan, AHY telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menyerahkan berkas-berkas antara lain AD/ART Partai Demokrat serta kepengurusan hasil Kongres V 2020, Senin (8/3/2021).
Ia menegaskan bahwa berkas-berkas itu diserahkan untuk membuktikan KLB yang digelar kubu kontra AHY di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021) merupakan kegiatan ilegal.
"Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yg dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta AHY Tanggung Jawab, Jhoni Allen Sebut Isi Mukadimah AD/ART Demokrat Berubah "