Prestasi Komjen Listyo Sigit Diatas Rata-rata Menurut Wakil Ketua DPR, Ini Rekam Jejaknya dari Solo
Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo di atas rata-rata menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Ini fakta yang terungkap.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam proses penanganan hukum kasus ini, terutama yang terkait dengan vonis hakim dan jalannya persidangan.
Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah pelaku yang bertindak rendah, yaitu 1 tahun penjara.
3. Maria Pauline Lumowa

Di bawah Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun melalui letter of credit (L / C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah dilindungi oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003. Baca juga: Selama 17 Tahun,
Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.
Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan dilakukan oleh Bareskrim.
Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.
4. Djoko Tjandra

Selanjutnya yang terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP mengajukan permohonan peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.
Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.
Mulai Proses Uji di DPR Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.
Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian kelas kakap itu masih berlanjut.
Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kasus dugaan korupsi terkait penghapusan pemberitahuan di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang mendukung Bareskrim.
Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra yang terkait kasus red notice.
Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra"
Komjen Listyo Sigit
Komjen Listyo Sigit Prabowo
Prestasi Komjen Listyo Sigit
Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin
rekam jejak Komjen Listyo Sigit Prabowo
Calon Kapolri
Calon Kapolri Tunggal
Presiden Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Arti Status Kartu Prakerja 'Sedang Diproses' atau 'Sedang Dievaluasi' dan Pengumuman Gelombang 12 |
![]() |
---|
Keistimewaan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dibanding Wali Kota Lain, Tak Cuma Dapat Ajudan |
![]() |
---|
Telanjur Setor Rp 500 Juta di Pilkada, Ketua DPC Demokrat Tegal Dipecat karena Dituding Dukung KLB |
![]() |
---|
Membaca Al-Fatihah, Orang Tua Berangkatkan Eri Cahyadi Dilantik Jadi Wali Kota Surabaya |
![]() |
---|
Video Paspampres Tendang Pengendara Moge hingga Tersungkur Viral, Ini Kata Danpaspampres |
![]() |
---|