Prestasi Komjen Listyo Sigit Diatas Rata-rata Menurut Wakil Ketua DPR, Ini Rekam Jejaknya dari Solo

Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo di atas rata-rata menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Ini fakta yang terungkap.

Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) yang disebut layak jadi Kapolri. Prestasi Komjen Listyo Sigit diatas rata-rata menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Di wilayah ini, Listyo pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, 2011.

Setahun kemudian Listyo dimutasi ke Jakarta untuk mengisi posisi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada saat yang sama, Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menang di Pilkada DKI 2012.

Dia lantas ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.

Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014.

Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden selama sekitar dua tahun.

Lepas dari penugasan sebagai ajudan Jokowi, Listyo diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2016. Di wilayah ini, ia bertugas dua tahun.

Setelah itu Polri menariknya ke markas besar untuk menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Selang satu tahun kemudian, Listyo diangkat menjadi Kabareskrim per Desember 2019.

2. Kasus Novel Baswedan

Tak lama setelah dilantik menjadi Kabareskrim Polri, tim teknis yang dibawahi Listyo nangkap dua penyerang penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.

Setelah proses persidangan, divonis Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved