Prestasi Komjen Listyo Sigit Diatas Rata-rata Menurut Wakil Ketua DPR, Ini Rekam Jejaknya dari Solo
Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo di atas rata-rata menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Ini fakta yang terungkap.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo di atas rata-rata menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.
Pernyataan Azis Syamsuddin ini diucapkan setelah Presiden Jokowi mengirimkan surat usulan calon Kapolri dengan nama tunggal Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mendapat persetujuan DPR.
"Prestasi di atas rata-rata. Beliau sudah menduduki posisi kabareskrim. Nanti masalah track record kita punya penilaian masing-masing," kata Azis Syamsuddin dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (13/1/2021).
Menurut Azis, pro kontra di balik pencalonan ini biasa, apalagi tingkat angkatan di kepolisian Listyo Sigit di bawah.
Baca juga: Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Untung Suharsono Radjab Meninggal Dunia
Baca juga: Update Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Budhi Muliawan: 1 Menit Sudah Nyebur, Pasti Ada Sesuatu
"Sudah ada preseden, pak Tito Karnavian. Lating di bawah dan bisa mengayomi dan bisa melakukan manajemen kontrol internal ke polri. Eksternal bekerjasama dengan mitra kerja. Memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Azis optimis Komjen Listyo Sigit bisa bersikap profesional.
Lalu, bagaimana dengan rekam jejak Komjen Listyo Sigit Prabowo?
Berikut uraiannya, dirangkum dari banyak sumber.
1. Tangani kasus bom bunuh diri di Solo
Listyo Sigit adalah lulusan Akpol 1991. Ia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969.
Sebelum diangkat sebagai Kapolri, Listyo Sigit menjabat sebagai Kabareskrim Polri sejak 6 Desember 2019.
Sebelumnya, Listyo juga sudah mengemban sejumlah jabatan penting selama berkarier di Polri.
Pada 2009 Listyo mulai menduduki kepala satuan wilayah dengan menjabat sebagai Kapolres Pati.
Satu tahun kemudian, ia dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo.
Saat Listyo bertugas di Solo ini Jokowi menjabat Wali Kota.
Di wilayah ini, Listyo pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, 2011.
Setahun kemudian Listyo dimutasi ke Jakarta untuk mengisi posisi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada saat yang sama, Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menang di Pilkada DKI 2012.
Dia lantas ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.
Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014.
Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden selama sekitar dua tahun.
Lepas dari penugasan sebagai ajudan Jokowi, Listyo diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2016. Di wilayah ini, ia bertugas dua tahun.
Setelah itu Polri menariknya ke markas besar untuk menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Selang satu tahun kemudian, Listyo diangkat menjadi Kabareskrim per Desember 2019.
2. Kasus Novel Baswedan
Tak lama setelah dilantik menjadi Kabareskrim Polri, tim teknis yang dibawahi Listyo nangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah proses persidangan, divonis Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam proses penanganan hukum kasus ini, terutama yang terkait dengan vonis hakim dan jalannya persidangan.
Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah pelaku yang bertindak rendah, yaitu 1 tahun penjara.
3. Maria Pauline Lumowa
Di bawah Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun melalui letter of credit (L / C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah dilindungi oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003. Baca juga: Selama 17 Tahun,
Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.
Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan dilakukan oleh Bareskrim.
Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.
4. Djoko Tjandra
Selanjutnya yang terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP mengajukan permohonan peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.
Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.
Mulai Proses Uji di DPR Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.
Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian kelas kakap itu masih berlanjut.
Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kasus dugaan korupsi terkait penghapusan pemberitahuan di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang mendukung Bareskrim.
Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra yang terkait kasus red notice.
Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/profil-dan-biodata-listyo-sigit-yang-disebut-layak-jadi-kapolri.jpg)