Prestasi Komjen Listyo Sigit Diatas Rata-rata Menurut Wakil Ketua DPR, Ini Rekam Jejaknya dari Solo

Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo di atas rata-rata menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Ini fakta yang terungkap.

Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) yang disebut layak jadi Kapolri. Prestasi Komjen Listyo Sigit diatas rata-rata menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam proses penanganan hukum kasus ini, terutama yang terkait dengan vonis hakim dan jalannya persidangan.

Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah pelaku yang bertindak rendah, yaitu 1 tahun penjara.

3. Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang  pada Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (9/7/2020). (Instagram)

Di bawah Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun melalui letter of credit (L / C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Kasus ini sebenarnya telah dilindungi oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003. Baca juga: Selama 17 Tahun,

Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.

Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan dilakukan oleh Bareskrim.

Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.

4. Djoko Tjandra 

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Selanjutnya yang terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP mengajukan permohonan peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.

Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan. 

Mulai Proses Uji di DPR Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved