Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polri Tak Bisa Main-main Lagi, KPK Turun Tangan di Kasus Joker

Jaksa Pinangki dan dua jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra tak akan bisa main-main lagi.

Editor: Tri Mulyono
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki dan dua jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra tak akan bisa main-main lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ikut turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah supervisi untuk menangani kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu.

Biasa Tampil Modis, Begini Wajah Jaksa Pinangki Tanpa Makeup dan Pakai Baju Tahanan Warna Pink

Setelah Bayar Uang Muka Rp 7 Miliar, Djoko Tajndra Curigai Jaksa Pinangki Untuk Urus Fatwa MA

Ketegasan Pemerintahan Jokowi Soal China Ingin Dirikan Pangkalan Militer di Indonesia

FAKTA Baru Jenderal Andika Perkasa Ditentang Mantan Danpuspom, Tolak Pemecatan Oknum TNI AD

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

”KPK akan mengundang kedua aparat penegak hukum untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).

Namun ia tidak menyebutkan kapan gelar perkara bersama itu akan dilakukan.

Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perkara tersebut.

Pasalnya, menurut Alexander, perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Djoko Tjandra menjadi tersangka di tiga kasus, dua di antaranya sangkaan korupsi. Joker--begitu ia biasa disapa-- menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice.

Selain itu, pemilik grup Mulia itu (termasuk hotel Mulia di Senayan, gedung-gedung Mulia, dan pabrik keramik Mulia) juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung.

Dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra itu menjadi sorotan karena ikut menyeret sejumlah aparat hukum.

Di lingkungan Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte ikut terseret menjadi tersangka suap.

Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap dua jenderal itu bermula dari polemik masuknya Djoko ke Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved