Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polri Tak Bisa Main-main Lagi, KPK Turun Tangan di Kasus Joker

Jaksa Pinangki dan dua jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra tak akan bisa main-main lagi.

Editor: Tri Mulyono
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). 

Terpisah,  Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengaku heran jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya berstatus pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI bisa leluasa bertemu Djoko Tjandra hingga menawarkan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Barita mengungkapkan keheranan itu juga kerap disuarakan oleh masyarakat Indonesia.

Sebab, jabatan jaksa Pinangki dinilai tidak memiliki wewenang lebih mengurus perkara tersebut.

"Dia bukan penyidik, dia bukan jaksa eksekutor, dia juga bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi. Dia bukan siapa-siapa dalam tugasnya dan kewenangannya yang strukturnya eselon 4.

Tapi bisa bertemu dengan terpidana buron yang ketika itu hebat pengusaha besar itu kan," kata Barita saat berbincang di kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Menurut Barita, hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait ada pihak lain di institusi korps Adhyaksa yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

Hal ini, kata dia, harus juga diselidiki oleh penyidik kejaksaan.

"Hal itu membuat dugaan publik ada pihak lain. Sebab bertemu terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra saja tidak mudah.

Nah kenapa ini bisa? inilah yang melahirkan keragu-raguan publik apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara independen dan transparan sehingga menduga-duga," jelasnya.

Sebagai pengawas kinerja Kejaksaan, Barita mengungkapkan Komjak harus menyampaikan aspirasi publik agar hal tersebut bisa dijawab oleh penyidik.

Dia mengharapkan penyidik dari Kejaksaan Agung dapat menerima masukannya tersebut.

"Tugas komisi Kejaksaan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dapat dipercaya oleh masyarakat tentu dengan cara menyampaikan masukan dan kritik.

Karena masyarakat ini punya kepedulian yang tinggi terhadap kejaksaan," jelasnya.

"Dorongan publik terhadap Kejaksaan itu untuk melakukan penegakan hukum seperti sekarang itu kan sangat tinggi sebenarnya.

Bisa dibaca sebagai bentuk kepedulian cuma kepedulian yang tinggi itu kalau dibarengi dengan ketidakpercayaan itulah yang sinis.

Tetapi kalau kepedulian yang tinggi secara positif itulah yang produktif bagi penegakan hukum," ujarnya. (tribun network/ham/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved