Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polri Tak Bisa Main-main Lagi, KPK Turun Tangan di Kasus Joker
Jaksa Pinangki dan dua jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra tak akan bisa main-main lagi.
Sebelas tahun menyandang status buron, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ketahuan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Selain dua jenderal di lingkungan Polri, di Kejaksaan Agung Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.
Sementara Andi Irfan diduga menjadi perantara pemberian uang.
Karena kasus ini menyeret sejumlah aparat hukum, transparansi dalam pengusutan kasus ini menjadi sorotan.
KPK pun didesak sejumlah pihak untuk mengambil alih lantaran transparansi dan objektivitas Polri dan Kejaksaan Agung diragukan karena kasus ini melibatkan anggota mereka.
Alexander Marwata menyebut bahwa hal itu akan dipertimbangkan dalam gelar perkara bersama nanti.
Bila memenuhi syarat, pengambilalihan kasus akan dilakukan.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.
Sesuai kewenangan dalam UU KPK, Alexander menyatakan pengambilalihan kasus harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat tersebut antara lain adanya pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi dalam penanganan perkara.
Alexander mengatakan KPK akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam penanganan perkara tersebut.
KPK juga akan mendalami dugaan adanya intervensi pihak tertentu. "
Nanti kita akan lihat sejauh mana penanganannya dan apakah ada pihak-pihak yang ingin dilindungi dalam perkara tersebut," ucap Alexander.
Komjak Heran