Kasus Djoko Tjandra

Setelah Bayar Uang Muka Rp 7 Miliar, Djoko Tajndra Curigai Jaksa Pinangki Untuk Urus Fatwa MA

Fakta Baru kasus dugaan suap mengalir ke jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Editor: Iksan Fauzi
Antara Foto/Galih Pradipta
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Fakta Baru kasus dugaan suap mengalir ke jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Setelah memberikan uang down payment (DP) atau uang muka sekitar Rp 7 miliar atau 500.000 dollar AS, ternyata Djoko Tjandra mencurigai Jaksa Pinangki.

Hingga akhirnya, koruptor kasus cassie Bank Bali itu pun memutus rencana minta bantuan Jaksa Pinangki soal fatwa MA

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah menyampaikan nominal yang diajukan Jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.

"Lebih lah, itu kan DP, uang muka. Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.

Ia mengatakan proposal biaya kepengurusan fatwa MA yang diajukan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.

"Waduh itu banyak itemnya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem macem itu," ungkapnya.

Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih untuk mengurus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.

"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK. Nah jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.

Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.

"Itu prosesnya di mabes polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa. Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK. (Uang Suap, Red) beda lagi, itu mabes polri lah yang tau," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved