Berita Magetan
HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!
AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam lama di penjara.
Oiya, pasien ini juga mengaku warga Jember dan menuntut ilmu di Ngrandu, Sumberagung, Plaosan, Magetan baru enam bulan lalu," jelas Kanit PPA Mimin.
Namun, perempuan yang lahir tanggal 10 Desember 1999 di Jember ini tidak mau mengakui, siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.
Bahkan penyidik dari Polisi Wanita (Polwan) pun kesulitan meminta pasien melepas cadarnya itu untuk dilakukan foto.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal.
Disuruh buka cadar, untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Plaosan AKP Muhammad Munir Falevi. Anggotanya kesulitan menginterogasi AF.
"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," jelas AKP Munir Palevi.
Sekitar jam 12.00, AF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.
Selain dilakukan kuret, pasien juga akan diperiksa liang kelahirannya.
Sementara jenazah bayi telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan.