Berita Magetan
HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!
AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam lama di penjara.
SURYA.CO.ID - AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam lama di penjara.
Bukan main-main, siswi pesantren ini terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Hal ini beralasan karena AF yang abru mondok enam bulan ini dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana ini ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya.
Selain itu AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).
Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.
Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.
“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.
Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.
Kini, AF yang asli Jember ini harus meringkuk sementara di tahanan Mapolres Magetan.
Muhammad Riffai menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka AF, bayi yang dilahirkan pada Jumat (20/12/2019) tersebut lahir secara normal.
Sementara hasil dari autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.