Berita Magetan
HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!
AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam lama di penjara.
Seorang tenaga medis yang menangani gadis ini setelah melahirkan di kamar mandi itu menyatakan, baik pasien maupun pengantarnya terkesan tertutup.
Mereka tidak mau memberikan informasi mengenai AF yang dibawa ke Klinik Muhammadiyah, Plaosan.
Awalnya, AF tidak mengakui telah melahirkan.
"Kemarin awal masuk ke Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan.
Pasien tidak mengakui kalau habis melahirkan.
Begitu juga pengantarnya Nur Azizah. Jadi kita hanya tangani sakitnya.
Makanya kita infus," kata seorang tenaga medis yang tidak mau disebutkan kepada SURYA.co.id, Sabtu (21/12/2019).
Pihak sekolah lapor polisi

Setelah membawa AF ke Klinik Muhammadiyah, pihak sekolah juga melapor ke polisi atas kejadian tersebut.
Menurut tenaga medis tersebut, setelah pihak sekolah lapor ke polisi, baru berterus terang kepada pihak klinik Muhammadiyah.
Dari keterangan pihak sekolah, AF baru melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki di kamar mandi sekolahan yang juga terdapat asrama siswa itu, Jumat (20/12) kemarin.
"Makanya, kejadian ini seperti ditutupi dan pihak sekolah baru melapor hari ini setelah dirawat di kamar Shofa klas 1, Klinik Muhammadiyah," jelasnya.
Polisi kesulitan mengorek keterangan
Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Magetan kesulitan meminta keterangan kelahiran bayi laki-lahi dari rahim AF.
"Ditanya beberapa pertanyaan, yang dijawab hanya nama, umur dan tempat lahir.