Berita Magetan
HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!
AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam lama di penjara.
SURYA.CO.ID - AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam lama di penjara.
Bukan main-main, siswi pesantren ini terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Hal ini beralasan karena AF yang abru mondok enam bulan ini dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana ini ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya.
Selain itu AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).
Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.
Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.
“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.
Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.
Kini, AF yang asli Jember ini harus meringkuk sementara di tahanan Mapolres Magetan.
Muhammad Riffai menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka AF, bayi yang dilahirkan pada Jumat (20/12/2019) tersebut lahir secara normal.
Sementara hasil dari autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.
Tersangka mayat bayi lahir di baskom ini baru 6 bulan mondok di pesantren di Kecamatan Plaosan tersebut.
“Dari hasil visum, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.
Untuk tersangka, baru 6 bulan mondok di sana,” imbuhnya.
Kronologi

• Reaksi Sarah Azhari setelah Medina Zein Ditangkap Polisi, Sebut Ada Teman Berbuat Jahat di Belakang
• Detik-detik Wanita Ini Tewas Terjatuh Setelah Rok Panjangnya Tersangkut di Gir Motor
Sebelumnya mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).
Bayi tesebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.
Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.
Saat itu, AS melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.
AS yang mengetahui AF tak enak badan berniat mencucikan baju milik temannya.
Namun AS terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.
"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.
AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren.
Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.
Mayat bayi di ember yang ditemukan AS, divisum di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur.
Awalnya tidak mengakui

Seorang tenaga medis yang menangani gadis ini setelah melahirkan di kamar mandi itu menyatakan, baik pasien maupun pengantarnya terkesan tertutup.
Mereka tidak mau memberikan informasi mengenai AF yang dibawa ke Klinik Muhammadiyah, Plaosan.
Awalnya, AF tidak mengakui telah melahirkan.
"Kemarin awal masuk ke Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan.
Pasien tidak mengakui kalau habis melahirkan.
Begitu juga pengantarnya Nur Azizah. Jadi kita hanya tangani sakitnya.
Makanya kita infus," kata seorang tenaga medis yang tidak mau disebutkan kepada SURYA.co.id, Sabtu (21/12/2019).
Pihak sekolah lapor polisi

Setelah membawa AF ke Klinik Muhammadiyah, pihak sekolah juga melapor ke polisi atas kejadian tersebut.
Menurut tenaga medis tersebut, setelah pihak sekolah lapor ke polisi, baru berterus terang kepada pihak klinik Muhammadiyah.
Dari keterangan pihak sekolah, AF baru melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki di kamar mandi sekolahan yang juga terdapat asrama siswa itu, Jumat (20/12) kemarin.
"Makanya, kejadian ini seperti ditutupi dan pihak sekolah baru melapor hari ini setelah dirawat di kamar Shofa klas 1, Klinik Muhammadiyah," jelasnya.
Polisi kesulitan mengorek keterangan
Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Magetan kesulitan meminta keterangan kelahiran bayi laki-lahi dari rahim AF.
"Ditanya beberapa pertanyaan, yang dijawab hanya nama, umur dan tempat lahir.
Oiya, pasien ini juga mengaku warga Jember dan menuntut ilmu di Ngrandu, Sumberagung, Plaosan, Magetan baru enam bulan lalu," jelas Kanit PPA Mimin.
Namun, perempuan yang lahir tanggal 10 Desember 1999 di Jember ini tidak mau mengakui, siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.
Bahkan penyidik dari Polisi Wanita (Polwan) pun kesulitan meminta pasien melepas cadarnya itu untuk dilakukan foto.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal.
Disuruh buka cadar, untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Plaosan AKP Muhammad Munir Falevi. Anggotanya kesulitan menginterogasi AF.
"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," jelas AKP Munir Palevi.
Sekitar jam 12.00, AF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.
Selain dilakukan kuret, pasien juga akan diperiksa liang kelahirannya.
Sementara jenazah bayi telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan.