Berita Magetan
HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!
AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam lama di penjara.
Tersangka mayat bayi lahir di baskom ini baru 6 bulan mondok di pesantren di Kecamatan Plaosan tersebut.
“Dari hasil visum, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.
Untuk tersangka, baru 6 bulan mondok di sana,” imbuhnya.
Kronologi

• Reaksi Sarah Azhari setelah Medina Zein Ditangkap Polisi, Sebut Ada Teman Berbuat Jahat di Belakang
• Detik-detik Wanita Ini Tewas Terjatuh Setelah Rok Panjangnya Tersangkut di Gir Motor
Sebelumnya mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).
Bayi tesebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.
Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.
Saat itu, AS melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.
AS yang mengetahui AF tak enak badan berniat mencucikan baju milik temannya.
Namun AS terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.
"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.
AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren.
Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.
Mayat bayi di ember yang ditemukan AS, divisum di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur.
Awalnya tidak mengakui
