Berita Mojokerto
Pengakuan Terdakwa Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto, Muh Aris: 'Mending Dihukum Mati daripada Dikebiri'
Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa sembilan anak di Mojokerto, mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Erhammudin menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto.
Perkara tersebut sudah inkrah, diterima oleh PN Mojokerto tertanggal (4/7/2019) dan (25/7/2019) diserahkan penuntut umum sebagai eksekutor.
• Kronologi Lengkap Kasus Aris di Mojokerto sampai Dihukum Kebiri, Dulu Dijuluki Predator Anak
• Rahasia Jodoh Luna Maya Diungkap Maia Estianty saat Rayakan Ultah, Edric Tjandra: Ada yang Baru
"Terdakwa maupun penuntut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya ya, jadi inkrah.
Nah untuk perkara di Kota Nomor 65, itu sampai sekarang pengadilan belum menerima. Mungkin dalam proses banding sehingga perkara Nomor 65 saya tidak berani komentar,” tuturnya.