Berita Mojokerto
Pengakuan Terdakwa Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto, Muh Aris: 'Mending Dihukum Mati daripada Dikebiri'
Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa sembilan anak di Mojokerto, mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa sembilan anak di Mojokerto, mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.
Pemuda yang bekerja sebagai tukang las tersebut merupakan warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia.
Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.
Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.
Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Kendati menolak vonis kebiri kimia, Aris menyatakan tidak lagi mengupayakan peninjauan kembali atas kasus tersebut.
• Layangan & Balon Sebabkan 5 Kali Listrik Padam di Tulungagung Agustus Lalu, PLN Rugi Puluhan Juta
• Banyak Angkutan Barang Melebihi Kapasitas Melintas di Sidoarjo, Seperti Ini Keluhan Warga
• IDI Tolak Vonis Kebiri Kimia, Kejati Jatim: Putusan Pengadilan Bersifat Memaksa & Harus Dilakukan
"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan
Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.
Aris yang merupakan bungsu dari empat bersaudara tersebut mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.
Ia juga suka dengan tontonan film dewasa, namun tidak langsung mencari mangsa seusai menonton film dewasa itu.
"Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu saja.
Saya mengaku 11 anak seusai ditanya oleh Polresta Mojokerto.
Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak-anak.
Susah ajakannya, ada yang saya bujuk tapi ditolak," bebernya.