Berita Mojokerto

Pengakuan Terdakwa Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto, Muh Aris: 'Mending Dihukum Mati daripada Dikebiri'

Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa sembilan anak di Mojokerto, mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa terhadap sembilan anak di Mojokerto, saat di Lapas Kota Mojokerto, Senin (26/8/2019) 

"Saya iming-imingi anak anak dengan kasih jajan.

Saya tidak menganiaya anak-anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.

Meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri meski mengaku menyesali perbuatannya itu. 

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau.

Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

Reaksi Wali Kota Risma saat Surabaya Jadi Kandidat Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Insyaallah Siap

3 Rumah Rusak Dilempar Bom Bondet, Kapolres Lumajang: Dugaan Sementara Terkait Pilkades Serentak

Sudah Punya Pacar, Bungsu Hotman Paris Masih Dijodohkan dengan Salshadilla, Modus Dekati Iis Dahlia?

Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.

Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja. Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.

Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam CCTV di gang rumah korban

Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.

Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved