Menyulap Bekas Tambang Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi, Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining
Menyulap Bekas Tambang Menjadi Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Adi Sasono
Untuk itu, sosialisasi kepada para penambang, baik yang legal maupun ilegal harus terus dan semakin intensif dilakukan.
Selain itu perizinan terkait pertambangan juga harus diperketat sesuai aturan yang berlaku, dalam artian bukan untuk mempersulit.
Lalu kerjasama dengan Tim Ahli Geologi juga harus dilakukan, agar proses dan aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan
“Hal terpenting lainnya, pengawasan oleh petugas di lapangan harus lebih dimaksimalkan dan ditingkatkan lagi,” tegas Budy Suprianto.
Shock Therapy Represif dan Hukum
Banyaknya tambang galian C ilegal di wilayah Provinsi Jatim benar-benar menjadi perhatian serius Pemprov Jatim.
Melalui Dinas ESDM Jatim, Pemprov Jatim akan memberikan shock therapy keras kepada para penambang ilegal, agar menjadi jera dan memilih menambang secara legal serta sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Bentuknya, para pelaku pertambangan ilegal (illegal mining) akan ditindak secara represif, dengan cara dipidana dan dijerat secara hukum.
Kepala Dinas ESDM Jatim Setiadjit, Selasa (5/2/2019) mengatakan, langkah tindakan represif berupa pemidanaan terhadap para penambang ilegal di Jatim tersebut akan diambil dan diterapkan mulai bulan April 2019.
Hal itu dilakukan, karena jika terus dibiarkan, aktivitas tambang ilegal tersebut bisa merusak lingkungan hidup dan merugikan negara. Karena mereka tidak membayar pajak.
“Selain itu, juga meresahkan masyarakat dan bisa memicu munculnya konflik di tengah masyarakat,” ujarnya, kepada Surya.co.id.
Apalagi, berdasar data yang dimilikinya, jumlah tambang ilegal di Jatim, kata Setiadjit, saat ini sebanyak sekitar 401 titik, dengan total luasan mencapai ribuan hektar.
Ratusan titik tambang ilegal tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jatim. Baik titik yang ditambang secara tradisional, maupun titik yang ditambang dengan menggunakan peralatan mekanik.
“Makanya, langkah pidana tersebut semata-mata untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan yang ada, serta menumbuhkan kepatuhan di masyarakat, khususnya terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim ini.
Namun, sebelum langkah represif tersebut diambil, pihaknya, kata Setiadjit, saat ini terus menggunakan pendekatan persuasif, dengan terus-menerus melakukan sosialisasi dan memberikan penyadaran kepada masyarakat.
Ini dia lakukan sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Setiadjit mengaku, setidaknya ia telah tiga kali mengundang dan mengumpulkan kabupaten/kota untuk sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dampaknya langsung terasa, yakni dengan semakin banyaknya yang mengajukan izin pertambangan, khususnya galian C ke Pemprov Jatim.
“Tahun lalu (2018) ada 802 yang mengajukan izin. Dari jumlah itu, yang sudah sampai IUP (izin usaha pertambangan) produksi sebanyak 400. Cukup banyak kan. Makanya, tidak boleh lagi mengambil tambang yang melawan hukum dan illegal,” tegas pejabat asal Tuban ini.
“Makanya, terkait tambang ilegal ini, baik yang menambang dan menerima hasil tambang bisa dijerat dengan pidana,” imbuhnya.
Menurut Setiadjit, untuk penegakan hukum, Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Jatim juga telah menggandeng Polda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim.
Bentuk kerjasamanya, kasus penambang ilegal akan ditindak oleh para penyidik polisi, baik di Polres/Polresta maupun di Polda.
Dalam hal penegakan hukum dan represif ini, juga akan terjadi perampasan alat mekanik, bahkan sampai dipidana.
“Dan sekali lagi, itu akan diterapkan mulai bulan April (2019) nanti, sebagai shock therapy agar ada efek jera. Karena tambang ilegal atau illegal mining adalah tindakan melawan hukum,” tandasnya.
Dikatakan, shock therapy berupa tindakan hukum tersebut, dalam beberapa kasus tertentu sebenarnya telah diterapkan di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Tuban.
Karena pentingnya upaya penegakan hukum di bidang pertambangan ini, meski Selasa (5/2/2019) merupakan hari libur Tahun Baru Imlek, pihaknya, kata Setiadjit tetap berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Jatim untuk melakukan koordinasi terkait pertambangan.
Koordinasi dilakukan, untuk mempersiapkan sosialisasi masalah pertambangan kepada kabupaten/kota dan polres di wilayah hukum Jatim, yang sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, koordinasi juga membahas terkait persiapan rencana Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas ESDM Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar inspeksi mendadak (sidak) area pertambangan di seluruh wilayah Jatim, yang akan digelar setelah tanggal 14 Februari 2019 nanti.
“Semua wilayah yang punya banyak titik area pertambangan akan kami sidak,” tegas Setiadjit, yang juga mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim ini.
Titik sidak akan dimulai dari wilayah utara, yakni Gresik, Lamongan, dan Tuban. Kemudian dilanjut ke wilayah Tapal Kuda, mulai Pasuruan, Lumajang hingga Banyuwangi. Setelah itu, baru sidak ke wilayah Malang hingga Pacitan.
“Pokoknya konsentrasi kita adalah illegal mining. Makanya akan kita turunkan kekuatan penuh dalam sidak besar-besaran tersebut,” pungkasnya. (Mujib Anwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wisata-istana-gunung-mas-27-di-kabupaten-lamongan.jpg)