Menyulap Bekas Tambang Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi, Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining
Menyulap Bekas Tambang Menjadi Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Adi Sasono
Pergub tersebut menegaskan, tentang kewajiban reklamasi. Bahwa pemilik izin eksplorasi tambang, sebelum dikeluarkan izin IUP produksi atau IUP OP, maka pihak pemohon harus membayar jaminan reklamasi yang nilainya mulai jutaan hingga miliaran.
“Nilainya dihitung berdasarkan luasan dan kedalaman area yang akan ditambang. Dan uangnya dititipkan di Bank Jatim,” ujarnya, kepada Surya.co.id.
Setelah pertambangan galian C selesai, petugas inspektur galian tambang dari Dinas ESDM Jatim, kata Setiadjit, akan melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Jika pemilik tambang telah melakukan reklamasi sesuai aturan yang ditentukan, maka uang jaminan bisa diambil.
“Tapi kalau usai menambang bekas galian tambangnya tidak direklamasi, maka uang jaminan akan dipakai untuk reklamasi,” imbuhnya.
“Itu sebagai wujud dan komitmen kami, Pemprov Jatim dalam menjaga lingkungan,” tegas pejabat asal Tuban ini.
Setiadjit yakin, para perusahaan tambang yang memiliki izin resmi, baik milik pemerintah maupun swasta akan patuh terhadap aturan terkait reklamasi tersebut.
“Makanya, Semen Indonesia, Semen Holcim, Polowijo Gosari, dan berbagai perusahaan tambang swasta telah menjadikan reklamasi, sebagai salah satu program prioritas pascatambang,” ucapnya.
Sementara bagi tambang galian C ilegal yang seenaknya saja mengeruk sumber daya alam, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mereka bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga denda sampai Rp 10 miliar,” tegas Setiadjit.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov Jatim Budy Suprianto.
Menurutnya, penindakan tegas kepada para penambang galian C ilegal harus dilakukan. Karena mereka tidak ada jaminan terkait masalah reklamasi, sesuai dengan luasan area tambang yang dikelola.
“Padahal reklamasi dan reboisasi adalah upaya untuk menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Kata Budy, eksplorasi tambang galian C itu dilakukan lapis dengan lapis. Setelah itu, baru (kalau tambang pasir) pasirnya diambil. Usai pasir diambil semua, lapisan itu harus dikembalikan seperti semula dengan cara diurug.
“Problemnya, masih banyak tambang galian C, misalnya di Sungai Brantas itu yang ilegal, baik yang kelas rakyat maupun kelas kakap. Mereka inilah yang seringkali selalu kucing-kucingan dengan petugas,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wisata-istana-gunung-mas-27-di-kabupaten-lamongan.jpg)