Menyulap Bekas Tambang Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi, Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining
Menyulap Bekas Tambang Menjadi Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Adi Sasono
SURYA.co.id I SURABAYA – Istana Gunung Mas 27, Minggu (3/2/2019) siang, tampak ramai. Ratusan orang memenuhi setiap sudut lokasi wisata yang berada di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini, untuk menghabiskan liburan akhir pekan bersama keluarga.
Bangunan yang ada di Istana Gunung Mas didominasi warna merah yang jadi ciri khasnya. Sangat kental dengan nuansa Jawa dan Tionghoa. Dilengkapi sejumlah fasilitas bermain untuk anak-anak, dan beberapa area khusus bagi keluarga untuk bersantai.
Namun tidak ada yang menyangka, bahwa dulunya Istana Gunung Mas 27 adalah bekas tambang batu kapur di Kabupaten Lamongan.
“Saya benar-benar kagum dan tak menyangka, bekas tambang batu kapur yang awalnya mangkrak bisa disulap dari tempat wisata alternatif yang indah, menarik dan juga edukatif,” ujar Shomad, pengunjung asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, kepada Surya.co.id.
Isti Taufik, sang pemilik mengatakan, Obyek Wisata Gunung Mas 27 sebelumnya adalah rumah peristirahatan keluarganya yang dibangun di bekas tambang kapur.
Karena banyak orang yang datang, sehingga akhirnya diubah menjadi tempat wisata dan sekarang mulai banyak dikunjungi para wisatawan, sebagai lokasi wisata alternatif.
“Alhamdulillah, bisa jadi nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar,” tegasnya.
Untuk itu, pengembangan area Wisata Gunung Mas dengan zona permainan baru yang makin menarik terus dilakukan oleh pemiliknya.
Hal senada juga terjadi di Kabupaten Tuban. Di wilayah ini, lahan bekas tambang batu kapur milik PT Semen Indonesia juga direklamasi dan disulap menjadi sebuah taman indah yang menjadi tempat wisata baru bagi masyarakat Bumi Ronggolawe dan sekitarnya.
Tempat wisata itu diberi nama Taman Bukit Daun. Lokasinya berada di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Disebut bukit daun, karena taman ini menyerupai bentuk daun yang berada di ketinggian.
Hendra, seorang pengunjung asal Kelurahan Perbon, Kota Tuban, mengaku telah beberapa kali datang ke Taman Bukit Daun, karena pemandangannya yang indah, asri, dan membuat pikirannya fresh.
“Pokoknya pasti sampean tidak nyangka, kalau taman ini dulunya bekas tambang batu kapur yang telah direklamasi. Makanya, minimal setiap dua pekan sekali saya dan keluarga selalu ke sini,” ucapnya.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan, luas Taman Bukit Daun hasil reklamasi berada di lahan seluas 1.000 m2.
Selain rindang dan asri, di taman tersebut juga memiliki sepuluh tanaman langka, seperti damar, kawista, gaharu, ulin, kurma, dan duwet.
“Taman Bukit Daun ini mulai dibangun akhir Desember 2016 dan selesai pada Januari 2018,” terangnya.
Menurut Agung, pembangunan taman di bekas area tambang batu kapur, untuk menunjukkan bahwa penambangan yang dilakukan PT Semen Indonesia selalu mengedepankan praktik penambangan yang ramah lingkungan.
Sehingga lahan pascatambang, selain direklamasi juga diubah menjadi tempat wisata dan hutan yang hijau.
Sementara lahan pascatambang tanah liat disulap menjadi embung penampung air yang dapat difungsikan untuk tempat budidaya ikan dan pengairan lahan pertanian bagi masyarakat.
“Tiap tahun, rata-rata kami mereklamasi lahan pasca tambang seluas 20 hektar,” bebernya.
Masalah reklamasi bekas tambang galian C saat ini memang telah menjadi isu penting, tidak hanya di wilayah Jatim, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
Terutama, dengan banyaknya tambang galian C ilegal. Dimana, usai tambang dikeruk dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi. Akibatnya, lingkungan hidup di sekitar area tambang menjadi rusak.
Sodik, warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang biasa menjadi petambang galian C tradisional mengatakan, tidak mungkin dirinya akan mereklamasi bekas area tambang yang telah digali.
Selain biayanya mahal, juga sangat jarang sekali petambang tradisional yang melakukan hal itu.
“Apalagi dari dulu ya sudah seperti itu. Usai batu kapur digali habis, ya ditinggalkan begitu saja,” ucapnya.
Untuk itu, bapak tiga anak ini mengaku dirinya hanya bisa pasrah, jika nanti pemerintah akan menegakkan aturan, dengan melakukan tindakan represif kepada para penambang ilegal seperti dirinya. Bahkan membawanya ke ranah hukum.
“Mau bagaimana lagi, wong yang saya lakukan ini kan juga menghidupi keluarga, isti dan tiga anak saya. Itupun hanya tambang kecil-kecilan saja,” tandasnya.
Dari sini, upaya yang dilakukan sejumlah pihak dengan menyulap bekas tambang galian C menjadi lebih indah dan bernilai ekonomi, menjadi oase dan harapan tetap menjaga lingkungan, ditengah masih banyak dan maraknya praktik dan beroperasinya tambang galian C ilegal alias illegal mining.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiadjit, saat dikonfirmasi Selasa (5/2/2019) membenarkan, bahwa reklamasi bekas tambang galian C memang menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Jatim.
Hal itu, ditunjukkan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2016 tentang Perizinan Pertambangan.
Pergub tersebut menegaskan, tentang kewajiban reklamasi. Bahwa pemilik izin eksplorasi tambang, sebelum dikeluarkan izin IUP produksi atau IUP OP, maka pihak pemohon harus membayar jaminan reklamasi yang nilainya mulai jutaan hingga miliaran.
“Nilainya dihitung berdasarkan luasan dan kedalaman area yang akan ditambang. Dan uangnya dititipkan di Bank Jatim,” ujarnya, kepada Surya.co.id.
Setelah pertambangan galian C selesai, petugas inspektur galian tambang dari Dinas ESDM Jatim, kata Setiadjit, akan melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Jika pemilik tambang telah melakukan reklamasi sesuai aturan yang ditentukan, maka uang jaminan bisa diambil.
“Tapi kalau usai menambang bekas galian tambangnya tidak direklamasi, maka uang jaminan akan dipakai untuk reklamasi,” imbuhnya.
“Itu sebagai wujud dan komitmen kami, Pemprov Jatim dalam menjaga lingkungan,” tegas pejabat asal Tuban ini.
Setiadjit yakin, para perusahaan tambang yang memiliki izin resmi, baik milik pemerintah maupun swasta akan patuh terhadap aturan terkait reklamasi tersebut.
“Makanya, Semen Indonesia, Semen Holcim, Polowijo Gosari, dan berbagai perusahaan tambang swasta telah menjadikan reklamasi, sebagai salah satu program prioritas pascatambang,” ucapnya.
Sementara bagi tambang galian C ilegal yang seenaknya saja mengeruk sumber daya alam, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mereka bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga denda sampai Rp 10 miliar,” tegas Setiadjit.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov Jatim Budy Suprianto.
Menurutnya, penindakan tegas kepada para penambang galian C ilegal harus dilakukan. Karena mereka tidak ada jaminan terkait masalah reklamasi, sesuai dengan luasan area tambang yang dikelola.
“Padahal reklamasi dan reboisasi adalah upaya untuk menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Kata Budy, eksplorasi tambang galian C itu dilakukan lapis dengan lapis. Setelah itu, baru (kalau tambang pasir) pasirnya diambil. Usai pasir diambil semua, lapisan itu harus dikembalikan seperti semula dengan cara diurug.
“Problemnya, masih banyak tambang galian C, misalnya di Sungai Brantas itu yang ilegal, baik yang kelas rakyat maupun kelas kakap. Mereka inilah yang seringkali selalu kucing-kucingan dengan petugas,” terangnya.
Untuk itu, sosialisasi kepada para penambang, baik yang legal maupun ilegal harus terus dan semakin intensif dilakukan.
Selain itu perizinan terkait pertambangan juga harus diperketat sesuai aturan yang berlaku, dalam artian bukan untuk mempersulit.
Lalu kerjasama dengan Tim Ahli Geologi juga harus dilakukan, agar proses dan aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan
“Hal terpenting lainnya, pengawasan oleh petugas di lapangan harus lebih dimaksimalkan dan ditingkatkan lagi,” tegas Budy Suprianto.
Shock Therapy Represif dan Hukum
Banyaknya tambang galian C ilegal di wilayah Provinsi Jatim benar-benar menjadi perhatian serius Pemprov Jatim.
Melalui Dinas ESDM Jatim, Pemprov Jatim akan memberikan shock therapy keras kepada para penambang ilegal, agar menjadi jera dan memilih menambang secara legal serta sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Bentuknya, para pelaku pertambangan ilegal (illegal mining) akan ditindak secara represif, dengan cara dipidana dan dijerat secara hukum.
Kepala Dinas ESDM Jatim Setiadjit, Selasa (5/2/2019) mengatakan, langkah tindakan represif berupa pemidanaan terhadap para penambang ilegal di Jatim tersebut akan diambil dan diterapkan mulai bulan April 2019.
Hal itu dilakukan, karena jika terus dibiarkan, aktivitas tambang ilegal tersebut bisa merusak lingkungan hidup dan merugikan negara. Karena mereka tidak membayar pajak.
“Selain itu, juga meresahkan masyarakat dan bisa memicu munculnya konflik di tengah masyarakat,” ujarnya, kepada Surya.co.id.
Apalagi, berdasar data yang dimilikinya, jumlah tambang ilegal di Jatim, kata Setiadjit, saat ini sebanyak sekitar 401 titik, dengan total luasan mencapai ribuan hektar.
Ratusan titik tambang ilegal tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jatim. Baik titik yang ditambang secara tradisional, maupun titik yang ditambang dengan menggunakan peralatan mekanik.
“Makanya, langkah pidana tersebut semata-mata untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan yang ada, serta menumbuhkan kepatuhan di masyarakat, khususnya terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim ini.
Namun, sebelum langkah represif tersebut diambil, pihaknya, kata Setiadjit, saat ini terus menggunakan pendekatan persuasif, dengan terus-menerus melakukan sosialisasi dan memberikan penyadaran kepada masyarakat.
Ini dia lakukan sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Setiadjit mengaku, setidaknya ia telah tiga kali mengundang dan mengumpulkan kabupaten/kota untuk sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dampaknya langsung terasa, yakni dengan semakin banyaknya yang mengajukan izin pertambangan, khususnya galian C ke Pemprov Jatim.
“Tahun lalu (2018) ada 802 yang mengajukan izin. Dari jumlah itu, yang sudah sampai IUP (izin usaha pertambangan) produksi sebanyak 400. Cukup banyak kan. Makanya, tidak boleh lagi mengambil tambang yang melawan hukum dan illegal,” tegas pejabat asal Tuban ini.
“Makanya, terkait tambang ilegal ini, baik yang menambang dan menerima hasil tambang bisa dijerat dengan pidana,” imbuhnya.
Menurut Setiadjit, untuk penegakan hukum, Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Jatim juga telah menggandeng Polda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim.
Bentuk kerjasamanya, kasus penambang ilegal akan ditindak oleh para penyidik polisi, baik di Polres/Polresta maupun di Polda.
Dalam hal penegakan hukum dan represif ini, juga akan terjadi perampasan alat mekanik, bahkan sampai dipidana.
“Dan sekali lagi, itu akan diterapkan mulai bulan April (2019) nanti, sebagai shock therapy agar ada efek jera. Karena tambang ilegal atau illegal mining adalah tindakan melawan hukum,” tandasnya.
Dikatakan, shock therapy berupa tindakan hukum tersebut, dalam beberapa kasus tertentu sebenarnya telah diterapkan di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Tuban.
Karena pentingnya upaya penegakan hukum di bidang pertambangan ini, meski Selasa (5/2/2019) merupakan hari libur Tahun Baru Imlek, pihaknya, kata Setiadjit tetap berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Jatim untuk melakukan koordinasi terkait pertambangan.
Koordinasi dilakukan, untuk mempersiapkan sosialisasi masalah pertambangan kepada kabupaten/kota dan polres di wilayah hukum Jatim, yang sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, koordinasi juga membahas terkait persiapan rencana Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas ESDM Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar inspeksi mendadak (sidak) area pertambangan di seluruh wilayah Jatim, yang akan digelar setelah tanggal 14 Februari 2019 nanti.
“Semua wilayah yang punya banyak titik area pertambangan akan kami sidak,” tegas Setiadjit, yang juga mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim ini.
Titik sidak akan dimulai dari wilayah utara, yakni Gresik, Lamongan, dan Tuban. Kemudian dilanjut ke wilayah Tapal Kuda, mulai Pasuruan, Lumajang hingga Banyuwangi. Setelah itu, baru sidak ke wilayah Malang hingga Pacitan.
“Pokoknya konsentrasi kita adalah illegal mining. Makanya akan kita turunkan kekuatan penuh dalam sidak besar-besaran tersebut,” pungkasnya. (Mujib Anwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wisata-istana-gunung-mas-27-di-kabupaten-lamongan.jpg)