Menyulap Bekas Tambang Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi, Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining
Menyulap Bekas Tambang Menjadi Lebih Indah dan Bernilai Ekonomi Ditengah Masih Maraknya Illegal Mining.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Adi Sasono
“Taman Bukit Daun ini mulai dibangun akhir Desember 2016 dan selesai pada Januari 2018,” terangnya.
Menurut Agung, pembangunan taman di bekas area tambang batu kapur, untuk menunjukkan bahwa penambangan yang dilakukan PT Semen Indonesia selalu mengedepankan praktik penambangan yang ramah lingkungan.
Sehingga lahan pascatambang, selain direklamasi juga diubah menjadi tempat wisata dan hutan yang hijau.
Sementara lahan pascatambang tanah liat disulap menjadi embung penampung air yang dapat difungsikan untuk tempat budidaya ikan dan pengairan lahan pertanian bagi masyarakat.
“Tiap tahun, rata-rata kami mereklamasi lahan pasca tambang seluas 20 hektar,” bebernya.
Masalah reklamasi bekas tambang galian C saat ini memang telah menjadi isu penting, tidak hanya di wilayah Jatim, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
Terutama, dengan banyaknya tambang galian C ilegal. Dimana, usai tambang dikeruk dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi. Akibatnya, lingkungan hidup di sekitar area tambang menjadi rusak.
Sodik, warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang biasa menjadi petambang galian C tradisional mengatakan, tidak mungkin dirinya akan mereklamasi bekas area tambang yang telah digali.
Selain biayanya mahal, juga sangat jarang sekali petambang tradisional yang melakukan hal itu.
“Apalagi dari dulu ya sudah seperti itu. Usai batu kapur digali habis, ya ditinggalkan begitu saja,” ucapnya.
Untuk itu, bapak tiga anak ini mengaku dirinya hanya bisa pasrah, jika nanti pemerintah akan menegakkan aturan, dengan melakukan tindakan represif kepada para penambang ilegal seperti dirinya. Bahkan membawanya ke ranah hukum.
“Mau bagaimana lagi, wong yang saya lakukan ini kan juga menghidupi keluarga, isti dan tiga anak saya. Itupun hanya tambang kecil-kecilan saja,” tandasnya.
Dari sini, upaya yang dilakukan sejumlah pihak dengan menyulap bekas tambang galian C menjadi lebih indah dan bernilai ekonomi, menjadi oase dan harapan tetap menjaga lingkungan, ditengah masih banyak dan maraknya praktik dan beroperasinya tambang galian C ilegal alias illegal mining.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiadjit, saat dikonfirmasi Selasa (5/2/2019) membenarkan, bahwa reklamasi bekas tambang galian C memang menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Jatim.
Hal itu, ditunjukkan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2016 tentang Perizinan Pertambangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wisata-istana-gunung-mas-27-di-kabupaten-lamongan.jpg)