Eksklusif Berebut Ranjang Pasien

Pulang Rawat Inap, Malah Tinggalkan Surat Perjanjian Utang Dengan RS

Tentu saja Budi tidak bisa begitu saja membawa pulang ibunya. Ia harus menandatangani surat penjanjian utang sebesar Rp 5,6 juta.

surya/ahmad zaimul haq
Suasana Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSU dr Soetomo Surabaya yang penuh dengan pasien, Rabu (14/1/2015). 

Begitu kartu BPJS tercetak, tanggal 31 Desember 2014, Budi cepat-cepat membawanya ke RSUD Dr Iskak, tempat ibunya dirawat.

Ia hanya bisa melongo ketika petugas RSUD menjelaskan, kartu yang ditunjukkannya itu belum bisa dipakai.

“Kartu BPJS itu baru diaktifkan tujuh hari setelah diterbitkan,” tuturnya.

Budi sempat bingung menerima opsi yang diberikan pihak rumah sakit.

Opsi pertama ibunya dirawat sebagai pasien BPJS . Jika opsi ini yang dipilih, Budi harus menunggu sepakan sampai kartunya aktif.

Konsekuensinya, ia harus membawa pulang ibunya lebih dulu, dan baru sepekan kemudian didaftarkan lagi dengan menggunakan kartu BPJS.

“Itu kan tidak mungkin. Kondisi ibu sudah harus ditangani. Kalau harus menunggu seminggu, bisa-bisa tidak tertolong,” keluhnya.

Budi dengan berat hati, akhirnya memilih opsi kedua. Ibunya masuk dengan status pasien umum. Harus menanggung sendiri semua biayanya.

“Saya sempat ngotot. Minta untuk sementara jadi pasien umum, terus nanti di tengah jalan menjadi pasien BPJS. Pihak rumah sakit tidak berani. Prosedur dari BPJS seperti itu. Pasien yang beralih status dari umum ke BPJS harus pulang dulu, terus mendaftar lagi. Bisa sengsara?” tambahnya.

Meski tidak mengantongi uang, Budi nekat membiarkan ibunya sebagai pasien umum hingga dinyatakan bisa pulang dan rawat jalan, pada 8 Desember.

Total biaya sebesar Rp 7,1 juta. Budi hanya bisa membayar Rp 1,5 juta.

“Kami berterima kasih, rumah sakit memperbolehkan kami pulang. Kami dipersilakan mengangsur kekurangannya,” tuturnya.

Pihak rumah sakit sebenarnya meminta Budi melunasi tarif obat Rp 3.6 juta saja dulu. Sedang biaya kamar dan tenaga medis menyusul. “Tapi uang ada hanya itu (Rp 1,5 juta),” ujarnya.

Tentu saja Budi tidak bisa begitu saja membawa pulang ibunya. Ia harus menandatangani surat penjanjian utang di RSUD Dr Iskak sebesar Rp 5,6 juta.

“Jumlah ini sebenarnya sudah diturunkan. Rumah sakit memberikan potongan dan keringanan biaya layanan. Tapi untuk biaya obat tidak bisa (diturunkan),” katanya.

Budi belum tahu, kapan bisa melunasi utang itu. Satu-satunya barang berharga yang dimiliki adalah sepeda motor. Padahal motor itu setiap hari digunakan keliling jualan susu kedelai. (day/ben/idl)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber: Surya Cetak
Tags
BPJS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved