KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sidang Sugiri Sancoko di PN Tipikor Surabaya: Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Dakwaan
Sidang Sugiri Sancoko di Tipikor Surabaya, kuasa hukum ajukan eksepsi dan nilai dakwaan jaksa kabur serta tidak lengkap.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan suap Sugiri Sancoko memasuki agenda pembacaan eksepsi di Tipikor Surabaya.
- Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas, termasuk dugaan error in persona.
- Sidang lanjut 21 April 2026 dengan agenda tanggapan penuntut umum.
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memasuki agenda pembacaan eksepsi, Jumat (17/4/2026).
Tim penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Isi Berita Eksepsi dibacakan oleh Indra Priangkasa selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa.
Keberatan tersebut, ditujukan terhadap surat dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.
“Saya sendiri tadi yang membacakan. Ada beberapa poin yang telah kami sampaikan dalam eksepsi,” ungkap Indra Priangkasa, Jumat malam.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan yang disusun penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.
Baca juga: Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 5,5 Miliar
Pokok Eksepsi Kuasa Hukum
Sejumlah poin utama disampaikan dalam eksepsi, di antaranya:
- Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil
- Uraian perkara disebut tidak jelas dan tidak lengkap
- Terdapat dugaan error in persona dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab
- Dakwaan dinilai mencampuradukkan unsur suap dan gratifikasi
- Peran masing-masing pihak tidak dijelaskan secara rinci
“Penuntut umum dinilai menarik terdakwa ke dalam perkara tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung,” kata Indra.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pensiunan Pejabat Disbudparpora Ponorogo, Diduga Berkaitan OTT KPK Sugiri Sancoko
Persoalan Error in Persona
Kuasa hukum menilai konstruksi perkara justru menunjukkan komunikasi dan dugaan permintaan uang terjadi antara pihak lain, yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.
“Jadi, dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebenarnya berawal dari pembicaraan antara Pak Agus Pramono dan sama Yunus, Pak Giri sama sekali tidak tahu apalagi tentang permintaan uang,” tegasnya.
Baca juga: Sudah Terjerat OTT KPK, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Juga Digugat Mantan Anak Buah
Suap dan Gratifikasi Dinilai Tercampur
Tim penasihat hukum juga menyoroti penggunaan pasal suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan tanpa penjelasan batas yang jelas.
“Kriteria syaratnya harus ada janji atau kesepakatan. Sementara di 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, itu pemberian saja tidak perlu ada janji,” urai Indra.
“Tentang gratifikasi sendiri juga tidak dijelaskan secara jelas. Jaksa hanya menjelaskan Pak Giri menerima sejumlah uang tanpa uraian peristiwa hukumnya,” katanya.
Menurut Indra, hal tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak tepat.
Baca juga: Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK
Perbuatan Berlanjut Dipersoalkan
Selain itu, kuasa hukum juga menilai dakwaan mengenai perbuatan berlanjut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur hukum.
Sugiri Sancoko
PN Tipikor Surabaya
kasus suap
Surabaya
Ponorogo
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
Agus Pramono
dr Yunus Mahatma
| Hari Ini, Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko Jalani Sidang Kedua Kasus Suap dan Gratifikasi |
|
|---|
| Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 5,5 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya |
|
|---|
| Sugiri Sancoko Siap Sidang Perdana di PN Surabaya Besok, Pengacara: Tak Ada Persiapan Khusus |
|
|---|
| PN Ponorogo: Sidang Perdana Sugiri Sancoko Kemungkinan Digelar di Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-Sugiri-Sancoko-di-PN-Tipikor-Surabaya-1742026.jpg)