Sabtu, 9 Mei 2026

KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Sidang Sugiri Sancoko di PN Tipikor Surabaya: Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Dakwaan

Sidang Sugiri Sancoko di Tipikor Surabaya, kuasa hukum ajukan eksepsi dan nilai dakwaan jaksa kabur serta tidak lengkap.

Tayang:
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Surya.co.id
SIDANG - Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, mantan direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (10/4/2026). Sugiri Sancoko menjalani sidang kedua dalam kasus suap dan gratifikasi, Jumat (17/4/2026), dengan agenda eksepsi 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan suap Sugiri Sancoko memasuki agenda pembacaan eksepsi di Tipikor Surabaya.
  • Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas, termasuk dugaan error in persona.
  • Sidang lanjut 21 April 2026 dengan agenda tanggapan penuntut umum.

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memasuki agenda pembacaan eksepsi, Jumat (17/4/2026).

Tim penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Isi Berita Eksepsi dibacakan oleh Indra Priangkasa selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa.

Keberatan tersebut, ditujukan terhadap surat dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.

“Saya sendiri tadi yang membacakan. Ada beberapa poin yang telah kami sampaikan dalam eksepsi,” ungkap Indra Priangkasa, Jumat malam.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan yang disusun penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.

Baca juga: Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 5,5 Miliar

Pokok Eksepsi Kuasa Hukum

Sejumlah poin utama disampaikan dalam eksepsi, di antaranya:

  • Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil
  • Uraian perkara disebut tidak jelas dan tidak lengkap
  • Terdapat dugaan error in persona dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab
  • Dakwaan dinilai mencampuradukkan unsur suap dan gratifikasi
  • Peran masing-masing pihak tidak dijelaskan secara rinci

“Penuntut umum dinilai menarik terdakwa ke dalam perkara tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung,” kata Indra.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pensiunan Pejabat Disbudparpora Ponorogo, Diduga Berkaitan OTT KPK Sugiri Sancoko

Persoalan Error in Persona

Kuasa hukum menilai konstruksi perkara justru menunjukkan komunikasi dan dugaan permintaan uang terjadi antara pihak lain, yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.

“Jadi, dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebenarnya berawal dari pembicaraan antara Pak Agus Pramono dan sama Yunus, Pak Giri sama sekali tidak tahu apalagi tentang permintaan uang,” tegasnya.

Baca juga: Sudah Terjerat OTT KPK, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Juga Digugat Mantan Anak Buah

Suap dan Gratifikasi Dinilai Tercampur

Tim penasihat hukum juga menyoroti penggunaan pasal suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan tanpa penjelasan batas yang jelas.

“Kriteria syaratnya harus ada janji atau kesepakatan. Sementara di 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, itu pemberian saja tidak perlu ada janji,” urai Indra.

“Tentang gratifikasi sendiri juga tidak dijelaskan secara jelas. Jaksa hanya menjelaskan Pak Giri menerima sejumlah uang tanpa uraian peristiwa hukumnya,” katanya.

Menurut Indra, hal tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak tepat.

Baca juga: Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK

Perbuatan Berlanjut Dipersoalkan

Selain itu, kuasa hukum juga menilai dakwaan mengenai perbuatan berlanjut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur hukum.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved