Bea Cukai Jatim dan Satpol Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
DIMUSNAHKAN - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan selama empat bulan di halaman Gedung Graha Pena, Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025). 

Perlu diketahui, lanjut Andik, dana bagi hasil adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sementara, dana bagi hasil cukai adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase tertentu yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, serta mendorong pemulihan perekonomian daerah.

Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau. 

Nah, pada tahun anggaran 2025, Provinsi Jatim memperoleh Rp3.577.993.386.000 atau (Rp3,57 triliun).

"Ini merupakan penerimaan terbesar nasional," tegasnya. 

Dari jumlah tersebut, alokasi khusus untuk pemerintah provinsi adalah sekitar Rp 954.131.569.000 atau (Rp954 milliar) sisanya dibagikan ke-38 kabupaten kota.

Pada peraturan Menteri Keuangan tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan DPH CHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved