Bea Cukai Jatim dan Satpol Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
DIMUSNAHKAN - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan selama empat bulan di halaman Gedung Graha Pena, Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan selama empat bulan di halaman Gedung Graha Pena, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (29/10/2025). 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni menyebutkan, penindakan yang berlangsung sejak April Juli 2025 berhasil menyita sekitar 17,1 juta batang rokok yang ilegal tanpa dilengkapi pita bea cukai

Perkiraan nilainya sekitar Rp25,5 miliar dan kerugian negara ditaksir potensi negara yang hilang dari penerimaan Rp16,8 miliar.

Semua rokok ilegal yang disita tersebut akan dimusnahkan secara tuntas tak bersisa. 

"Wilayah Surabaya, sekitaran Mojokerto juga dan juga dari wilayah Madura juga. (Wilayah penjualan) umumnya ini sebagai transit point ya. Jadi bisa ke seluruh Indonesia dan terbanyak ke arah Sumatera," ujarnya seusai prosesi pemusnahan. 

Baca juga: 2 Terdakwa Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Jutaan batang rokok tersebut disita dari proses penindakan di jalanan hingga operasi yang menargetkan gudang jasa antar atau titipan barang yang tersebar di wilayah Jatim seperti Surabaya, Mojokerto dan Pulau Madura. 

Fatoni menyebutkan, beberapa perusahaan yang diketahui memproduksi rokok ilegal juga telah ditindak. 

Namun ia tak menampik, masih ada perusahaan yang belum terdeteksi karena pada wadah kemasan rokok ilegal tanpa cukai itu, tidak menyantumkan nama perusahaan produksi rokok tersebut. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Janji Tindak Tegas Mafia Penyelundupan Rokok Ilegal: Tak Peduli Di Belakangnya Siapa

"Jadi kalau ditanya perusahaan bagaimana dia tidak mencantumkan PT mana produksinya. Jadi benar-benar rokok ilegal," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Jatim, Andik Fajar Cahyono mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini adalah langkah serius dari Dirjen Bea dan Cukai serta Pemprov Jatim dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Karena, bukan cuma merugikan negara dari segi penerimaan negara, tapi juga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi di daerah.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mengidentifikasi, menyita dan mengamankan barang kena cukai ilegal. 

"Karena ini menjadi komitmen serta sinergitas kita bersama dalam melawan kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak," ujarnya. 

Baca juga: Pengakuan Kakek Tarman ke Keluarga Sheila: Dekat dengan Bos Rokok dan Bawa Mahar Cek Rp3 Miliar

Sejak awal hingga pertengahan tahun 2025, medio antara Bulan April hingga Juli, Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jatim, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim, berhasil menyita 17.166.200 batang rokok ilegal tanpa cukai, bernilai barang Rp25.507.807.000 (Rp25 miliar). 

Dari jumlah penyitaan tersebut, potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp12.815.585.200 (Rp12,8 miliar). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved