Bea Cukai Jatim dan Satpol Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
DIMUSNAHKAN - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan selama empat bulan di halaman Gedung Graha Pena, Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025). 

Kemudian kerugian negara dari pajak rokok sebesar Rp1.281.558.520 (Rp1, 28 miliar), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau Rp2.729.335.349 (Rp2,72 miliar) 

"Sehingga total kerugian negara sebesar Rp16.826.479.826.479 atau (Rp16,8 miliar). Dari hasil ini kami dapat memahami dampak kerugian dari rokok ilegal," jelasnya

Menurut Andik, peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang merugikan banyak pihak bagi negara, rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai. 

Menghadapi tantangan ini tidak ada satupun pihak yang dapat bekerja sendiri. 

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif dan sinergi dari berbagai pihak. 

"Kehadiran kita semua di sini adalah bukti nyata komitmen kita untuk bekerja sama. Sinergitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal secara efektif," terangnya. 

Andik menerangkan, sebagai community protector pihak bea cukai memiliki peran untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Guna melaksanakan peran tersebut, bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DPH CHT) 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.

Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan menteri dengan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten kota daerah penghasil dan 30 persen untuk kabupaten kota lainnya. 

Andik menjelaskan cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri. 

Cukai tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di daerah-daerah penghasil seperti Provinsi Jatim.

Industri rokok di Jatim tergolong industri yang sangat padat karya. Industri rokok juga mempunyai keterkaitan yang sangat kuat dengan sektor hulu, khususnya perkebunan tembakau dan cengkeh. 

Serta sektor hilir yaitu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi outlet pasar produknya.

"Ribuan tenaga kerja terserap dalam industri rokok sejak dari hulu sampai hilir. Memburuknya kinerja industri rokok tentunya akan berdampak signifikan bagi perekonomian khususnya di Jatim," ungkapnya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved