ATR/BPN Gresik Bela Diri Setelah Mencuat Dugaan Pemalsuan SHM, Tegaskan 2 Surveyor Dari Pihak Swasta

Fanani menambahkan, Kantor ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
MEMBELA DIRI - Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Gresik, Fanani merespons dakwaan pada surveyor BPN dalam pemalsuan SHM, Selasa (26/8/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik menegaskan, terdakwa APD yang diduga terlibat pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) adalah tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga.

Terdakwa APD bukan pegawai maupun karyawan internal di ATR/BPN Gresik tetapi memang dilibatkan dalam pelaksanaan teknis di lapangan. 

“Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun, hanya staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” kata Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan karena .tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check.

Prosedur itu dilakukan petugas ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. "Hal ini bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen," imbuhnya. 

Fanani menambahkan, Kantor ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Selain itu, ATR/BPN Gresik menyampaikan apresiasi kepada jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol melalui pemberitaan. 

Namun ia juga menegaskan,  pihaknya tidak bermaksud membatasi kerja jurnalistik melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami hormati,” pungkasnya. 

Sebelumnya ADP (37),  warga Taman Pondok Indah (TPI), Kelurahan Jatartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dan RA (37), warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik diadili atas dugaan pemalsuan surat pertanahan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved