Babak Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Manyar Gresik, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Manyar.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
KASUS PEMALSUAN DOKUMEN - Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Manyar. 

SURYA.co.id | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Manyar.

Polisi menetapkan Budi Riyanto asal Kebomas sebagai tersangka lantaran ikut andil memalsukan sejumlah berkas bersama Resa Andrianto yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Notaris Ditangkap Atas Pemalsuan Dokumen di Gresik, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya tengah memburu keberadaan Budi Riyanto.

Budi Riyanto adalah ayah kandung dari tersangka Resa itu dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Bapak dan anak itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

"Sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tegas Abid sapaan akrabnya.

Alumnus Akpol 2015 itu menjelaskan bahwa Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing. Lahan tersebut terletak di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar.

"Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," papar Abid.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen di luar prosedur, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah.

Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

"Untuk tersangka Budi tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu, tersangka Resa telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik.

Jovan Avie selaku kuasa hukum menegaskan kliennya tidak bersalah.

Menurutnya, kliennya tidak mengetahui adanya pesanan pekerjaan pelurusan batas tanah dari Tjong ke Budi Riyanto.

Kedua, kliennya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pengurusan batas-batas tanah itu.

Ketiga, tidak ada satu pun surat yang merupakan produk dari kliennya selaku PPAT.

"Yang terpenting, klien kami disangka telah melakukan perbuatan menggunakan surat palsu. Sedangkan siapa orang yang memalsu surat itu sampai sekarang belum terungkap," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved