Kasus Narkoba di Surabaya: Janda 3 Anak dan 2 Teman Perempuannya Divonis 6 Tahun Penjara

3 perempuan di Surabaya, Jatim, divonis 6 tahun penjara dalam kasus narkoba, barang dipesan dari napi dan DPO, dikirim lewat ojek online.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
KASUS NARKOBA SURABAYA - 3 perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus narkotika, Senin (3/11/2025). Barang dipesan dari napi dan DPO, dikirim lewat perantara dan ojek online. 
Ringkasan Berita:
  • Nurul Afrillya dan dua teman perempuannya divonis 6 tahun penjara dalam kasus narkoba di Surabaya, Jatim.
  • Barang dipesan dari napi dan DPO, dikirim lewat perantara dan ojek online.
  • Hakim nyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga perempuan asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim), termasuk seorang janda tiga anak bernama Nurul Afrillya, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus narkotika, Senin (3/11/2025). 

Mereka adalah Nurul Afrillya, Sisilia Martha dan Stevany Asyia Wowor, yang ditangkap di sebuah kos kawasan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

Kasus ini bermula ketika Nurul dihubungi oleh Viky, seorang narapidana yang ditahan di Lapas Porong. 

Viky menawarkan sabu seberat 0,122 gram dan 0,003 gram seharga Rp 700 ribu. 

Nurul tergoda dan patungan dengan Sisilia Martha. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung, barang dikirim melalui perantara, dan pembayaran dilakukan via transfer.

Beli Ekstasi dari DPO, Barang Dikirim Lewat Ojek Online

Tak berhenti di situ, keduanya kembali membeli satu paket sabu seharga Rp 300 ribu dari seseorang bernama Trobel Boys, yang kini berstatus DPO. Barang tersebut disimpan di kamar kos bersama Stevany.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan mengungkapkan, bahwa ketiganya juga memesan lima butir ekstasi dari Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp 1.250.000. 

Pembayaran dilakukan oleh Nurul melalui transfer bank, dan barang dikirim menggunakan jasa ojek online.

Polisi dari Polrestabes Surabaya kemudian menangkap para terdakwa di lokasi tersebut. 

Barang bukti yang diamankan berupa dua butir ekstasi biru berlogo Kenzo (±0,723 gram), dan dua butir ekstasi pink berlogo Chanel (±0,897 gram).

Sudah Pernah Dihukum, Hakim Nyatakan Tidak Mendukung Program Pemberantasan Narkoba

Majelis hakim yang diketuai Pujiono, menyatakan bahwa para terdakwa telah bermufakat jahat membeli dan menerima narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alasan yang memberatkan, para terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar hakim.

Sementara itu, para terdakwa menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan menyatakan pikir-pikir. 

Mereka mengaku, bahwa narkotika yang dibeli digunakan untuk konsumsi pribadi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved