Berita Viral

3 Kelakuan Janggal AKBP Basuki Usai Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Bersamanya, Mau Hapus Jejak?

Terungkap kelakuan janggal AKBP Basuki setelah dosen Untag Semarang, DLL (35) tewas di kamar hotel yang ditinggali bersamanya.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
JANGGAL - AKBP Basuki ternyata sempat menghubungi kontak keluarga DLL setelah dosen Untag Semarang itu tewas di kamar hotel bersamanya. Kini dia ditahan di patsus. 

Artanto dalam kesempatannya juga menyinggung perihal sanksi.

Ia menyebut pelanggaran etik bisa saja berbuntut pada pemecatan.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan mendesak Polda Jateng memecat AKBP Basuki dari kepolisian.

Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu dinilai layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.

"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum."

"Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral," terang Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.

Dia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. 

Namun pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami berharap kepolisian melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara, serta objektif," tuturnya.

Terkait hal ini, Propam Polda Jateng sudah menjatuhi sanksi ke AKBP Basuki berupa penempatan khusus selama 20 hari usai dinyatakan Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan DLL.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

 "Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Disinggung tentang proses pidana terkait kematian dosen DLL, saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terbaru, Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Dosen Untag, Ada Kiriman Foto Korban dari Nomor Asing

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved