Berita Viral

3 Kelakuan Janggal AKBP Basuki Usai Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Bersamanya, Mau Hapus Jejak?

Terungkap kelakuan janggal AKBP Basuki setelah dosen Untag Semarang, DLL (35) tewas di kamar hotel yang ditinggali bersamanya.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
JANGGAL - AKBP Basuki ternyata sempat menghubungi kontak keluarga DLL setelah dosen Untag Semarang itu tewas di kamar hotel bersamanya. Kini dia ditahan di patsus. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki ternyata sempat menghubungi dan mengirimkan foto jenazah DLL, dosen Untag Semarang yang tewas di kamar hotel bersamanya. 
  • Setelah terkirim, foto jenazah korban itu langsung dihapus. 
  • AKBP Basuki juga sempat meminta barang-barang berharga korvban ke penyidik saat olah TKP, namun ditolak.    

 

SURYA.CO.ID - Terungkap kelakuan janggal AKBP Basuki setelah dosen Untag Semarang, DLL (35) tanpa busana di kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025).

AKBP Basuki satu-satunya orang yang bersama dengan DLL (35) di hotel itu sebelum sang dosen meninggal dunia. 

Polisi menyebut penyebab kematian dosen muda ini karena sakit, namun keluarga korban justru menemukan banyak kejanggalan. 

Sosok AKBP Basuki pun menjadi sorotan karena dia berada di lokasi kejadian saat DLL meninggal dunia. 

Berikut kelakuan janggalnya: 

Baca juga: Desak AKBP Basuki Dipecat Usai Bohong Soal Hubungan dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel

  1. Kirim foto jenazah, lalu dihapus

Setelah DLL meninggal dunia, AKBP Basuki sempat menghubungi nomor keluarga korban. 

AKBP Basuki juga mengirimkan foto jenazah DLL dalam kondisi  tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kuasa hukum keluarga korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, usai mengirimkan foto jenazah korban, AKBP Basuki kemudian menghapusnya.

"Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan (oleh penerima—Red), dihapus lagi," katanya.

PC (inisial), kakak korban mengakui adanya foto yang dikirimkan ke keluarganya. 

"Bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing, tapi kemudian dihapus oleh si pengirim,” kata PC, Kamis (21/11).

“Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah--Red) sehingga menambah kecurigaan," sambungnya.

Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.

Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi tersebut lantas memutuskan untuk melakukan autopsi atau bedah mayat.

"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," kata PC.

2. Minta Barang Berharga Korban

Zainal mengungkap, AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban.

Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

3. Tak temui keluarga korban

Kelakuan janggal AKBP Basuki lainnya adalah sengaja menghindari keluarga korban. 

Saat jenazah DLL diautopsi, AKBP tak sekalipun menampakkan batang hidungnya di rumah sakit. 

Hal ini membuat kecewa keluarga korban. 

Pasalnya baru-baru ini keluarga mengetahui kalau DLL ternyata dimasukkan di kartu keluarga AKBP Basuki

"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," ungkap TW, salah satu kerabat DLL. 

Terkait KK bersama AKBP Basuki juga diakui PC, kakak korban. 

PC menyebut, sudah mengetahui korban sudah berpindah KK, sejak tahun 2024.

Kala itu, ia hendak mengurus KK baru selepas ibunya meninggal dunia.

Namun, ternyata adiknya sudah berpindah KK.

"Di situlah saya kaget, ketika hanya nama saya yang ada di KK itu. Saya tidak bertanya lebih jauh karena (korban) orangnya tertutup," bebernya.

Zainal, kuasa hukum keluarga DLL juga memastikan, korban DLL masuk dalam satu KK dengan AKBP Basuki. Kepastian ini diperolehnya ketika mengurus akta kematian korban di dinas terkait.

"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional.

"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya. 

AKBP Basuki Terancam Dipecat

KEMATIAN DOSEN UNTAG - AKBP Basuki (kanan) yang ditahan imbas kematian Dosen Untag Semarang.
KEMATIAN DOSEN UNTAG - AKBP Basuki (kanan) yang ditahan imbas kematian Dosen Untag Semarang. (kolase Tribun Jateng)

Awalnya AKBP Basuki membantah keras memiliki hubungan istimewa dengan sang dosen, namun dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Jateng terungkap fakta lain. 

AKBP Basuki terbukti tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membongkar hasil pemeriksaan terhadap AKBP Basuki.

Terperiksa kepada petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengakui tinggal satu atap dengan DLL.

Baca juga: Akhirnya AKBP Basuki Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang di Hotel, Seatap Tanpa Pernikahan

Jalinan asmara itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."

"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Artanto menegaskan, ketika seorang anggota polri tinggal bersama wanita bukan istri sahnya, sudah tergolong dalam pelanggaran etik.

Meski demikian, Polda Jateng masih terus mendalami sejauh mana hubungan asmara antara AKBP Basuki dengan DLL.

Termasuk juga perihal penyebab kematian DLL yang dinilai tidak wajar.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto dalam kesempatannya juga menyinggung perihal sanksi.

Ia menyebut pelanggaran etik bisa saja berbuntut pada pemecatan.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan mendesak Polda Jateng memecat AKBP Basuki dari kepolisian.

Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu dinilai layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.

"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum."

"Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral," terang Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.

Dia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. 

Namun pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami berharap kepolisian melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara, serta objektif," tuturnya.

Terkait hal ini, Propam Polda Jateng sudah menjatuhi sanksi ke AKBP Basuki berupa penempatan khusus selama 20 hari usai dinyatakan Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan DLL.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

 "Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Disinggung tentang proses pidana terkait kematian dosen DLL, saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terbaru, Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Dosen Untag, Ada Kiriman Foto Korban dari Nomor Asing

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved