Berita Viral

Menkeu Purbaya Ungkap Inti Masalah Thrifting, Ingatkan Bea Cukai Untuk Tidak Main-main

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masalah utama thrifting bukan berada pada aktivitas jual belinya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Inti Masalah Thrifting, Ingatkan Bea Cukai Untuk Tidak Main-main 

Operasi penindakan dilakukan secara masif di pesisir, perbatasan, hingga jalur laut.

“Selama kurun 2024 sampai 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian,” ujar Purbaya saat Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Meski efektif menekan peredaran ilegal, Purbaya mengakui bahwa langkah ini memunculkan konsekuensi baru, terutama soal biaya pemusnahan barang sitaan.

Proses penghancuran membutuhkan anggaran besar, sementara banyak pelaku yang tidak dapat dikenai denda secara optimal.

“Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya enggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp 12 juta. Rugi besar,” tegasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi yang lebih produktif.

Alih-alih dimusnahkan, pakaian bekas sitaan kini dipertimbangkan untuk diolah menjadi bahan baku industri tekstil.

Pemerintah telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM guna merumuskan mekanisme yang aman dan efektif.

Dari hasil dialog, industri tekstil disebut siap menerima balpres untuk dicacah ulang menjadi serat atau benang.

“Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres.

Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah,” jelas Purbaya.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pelaku industri telah menyampaikan kesiapan dan pembahasan lanjutan segera dijadwalkan.

Jika mekanisme baru ini mulai diterapkan, pakaian ilegal sitaan tak lagi menumpuk di gudang Bea Cukai, melainkan bertransformasi menjadi bahan baku yang mendorong efisiensi industri tekstil nasional.

“Nanti UMKM bisa memakai bahan baku itu dengan biaya lebih rendah,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved