Berita Viral
Menkeu Purbaya Ungkap Inti Masalah Thrifting, Ingatkan Bea Cukai Untuk Tidak Main-main
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masalah utama thrifting bukan berada pada aktivitas jual belinya.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya tegaskan masalah thrifting ada pada masuknya pakaian bekas impor ilegal.
- Ia minta Bea Cukai menindak tegas hingga pelaku utama, bukan hanya menyita barang.
- Pemerintah siapkan solusi baru: balpres sitaan akan diolah ulang jadi bahan baku industri tekstil.
SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa masalah utama dalam polemik thrifting bukan berada pada aktivitas jual belinya.
Menurut Menkeu Purbaya, inti masalahnya adalah pada pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Purbaya menegaskan bahwa pakaian bekas impor yang masuk tanpa mengikuti aturan resmi tetap dianggap ilegal, tidak peduli pelaku membayar pajak atau tidak.
“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip daro Kompas.com.
Sikap tegas tersebut bukan hanya gertakan semata.
Dalam beberapa waktu terakhir, Menkeu Purbaya aktif turun ke lapangan untuk memastikan penindakan berjalan efektif.
Salah satunya ketika ia melakukan inspeksi mendadak di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10/2025), yang menemukan pakaian bekas impor hingga pakaian last season dari luar negeri.
Menkeu Purbaya menyoroti dampak besar impor pakaian ilegal terhadap pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.
Baca juga: Imbas Pedagang Thrifting Ngaku Setor Rp 550 ke Bea Cukai, Menkeu Purbaya Ambil Langkah Tegas
Minta Bea Cukai Tidak Main-Main
Menkeu Purbaya menuntut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membertas pakaian impor ilegal bukan hanya pada penyitaan barang, tetapi juga harus menyasar ke pelaku utamanya.
Melakukan tindakan tegas dengan menelusuri siapa individu atau kelompok yang telah melakukan impor ilegal itu, dan memberikan hukuman yang layak kepada para pelaku agar mereka benar-benar jera.
"Saya ingin memberi pesan ke importir ilegal, sekarang enggak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan main-main," tegas Purbaya, saat berkunjung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Nasib Barang Bekas Impor Sitaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pendekatan baru untuk menangani persoalan pakaian bekas impor ilegal atau balpres, yang selama ini terus berulang di berbagai wilayah.
Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa sepanjang 2024–2025, Bea Cukai telah mengamankan 17.200 bal pakaian bekas.
Jumlah tersebut setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong.
Operasi penindakan dilakukan secara masif di pesisir, perbatasan, hingga jalur laut.
“Selama kurun 2024 sampai 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian,” ujar Purbaya saat Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Meski efektif menekan peredaran ilegal, Purbaya mengakui bahwa langkah ini memunculkan konsekuensi baru, terutama soal biaya pemusnahan barang sitaan.
Proses penghancuran membutuhkan anggaran besar, sementara banyak pelaku yang tidak dapat dikenai denda secara optimal.
“Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya enggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp 12 juta. Rugi besar,” tegasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi yang lebih produktif.
Alih-alih dimusnahkan, pakaian bekas sitaan kini dipertimbangkan untuk diolah menjadi bahan baku industri tekstil.
Pemerintah telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM guna merumuskan mekanisme yang aman dan efektif.
Dari hasil dialog, industri tekstil disebut siap menerima balpres untuk dicacah ulang menjadi serat atau benang.
“Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres.
Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah,” jelas Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pelaku industri telah menyampaikan kesiapan dan pembahasan lanjutan segera dijadwalkan.
Jika mekanisme baru ini mulai diterapkan, pakaian ilegal sitaan tak lagi menumpuk di gudang Bea Cukai, melainkan bertransformasi menjadi bahan baku yang mendorong efisiensi industri tekstil nasional.
“Nanti UMKM bisa memakai bahan baku itu dengan biaya lebih rendah,” pungkasnya.
berita viral
Istri Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya thrifting
Menkeu Purbaya Ungkap Inti Masalah Thrifting
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
surabaya.tribunnews.com
| Siapa Firdaus Oiwobo? Disuruh Copot Toga saat Sidang Gegara Izin Advokatnya Sudah Dibekukan |
|
|---|
| Sosok Faizal Assegaf yang Sarankan Roy Suryo Cs Mediasi dengan Jokowi tapi Ditolak Mentah-mentah |
|
|---|
| Respon Menohok Menkeu Purbaya Soal Pedagang Thrifting Ingin Impor Baju Bekas Dilegalkan: Sudah Jelas |
|
|---|
| Kelakuan Faisal Tanjung Usai 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Jadi ASN Lagi, Ogah Dituding Jadi yang Salah |
|
|---|
| Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Akan Menikah Setelah 10 Tahun Pacaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Menkeu-Purbaya-Ungkap-Inti-Masalah-Thrifting-Ingatkan-Bea-Cukai-Untuk-Tidak-Main-main.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.