Berita Viral

Usulan Damai Kasus Ijazah Jokowi Ditolak Roy Suryo Cs, Minta Proses Hukum Tetap Lanjut

Roy Suryo cs menegaskan tidak akan menempuh jalan damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
TOLAK DAMAI - Kubur Roy Suryo Cs menolak usulan damai, minta proses hukum tetap berjalan. 

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sudah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025 dengan total ratusan pertanyaan, namun belum ditahan. Polda Metro Jaya menyatakan hak-hak para tersangka dihormati selama pemeriksaan.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Ketiganya juga disebut tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Polisi menilai hal itu perlu dijaga keseimbangannya demi proses hukum yang adil.

Pada hari yang sama, Roy Suryo cs kembali hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka juga telah dicekal bepergian ke luar negeri dan wajib lapor.

Dari sisi proses hukum, kubu Roy Suryo kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) ke Wassidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, GPK sudah pernah diajukan ketika status mereka masih sebagai saksi.

Khozinudin meminta gelar perkara ini dilakukan agar sejalan dengan semangat perbaikan di tubuh Polri.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," ujarnya.

Delapan tersangka dalam kasus ini dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat pasal KUHP dan UU ITE mengenai pencemaran nama baik serta penghasutan. Mereka belum diperiksa.

Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, yang dijerat kombinasi pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana 8–12 tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved