Berita Viral

Usulan Damai Kasus Ijazah Jokowi Ditolak Roy Suryo Cs, Minta Proses Hukum Tetap Lanjut

Roy Suryo cs menegaskan tidak akan menempuh jalan damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
TOLAK DAMAI - Kubur Roy Suryo Cs menolak usulan damai, minta proses hukum tetap berjalan. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo cs menolak mediasi, menegaskan kasus ijazah Jokowi adalah pidana dan harus diproses tanpa kompromi.
  • Pihak Jokowi terbuka berdamai, bahkan menyebut masalah bisa selesai jika ada permintaan maaf.
  • Total 8 tersangka ditetapkan, termasuk Roy Suryo, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun dan proses hukum masih berjalan.

 

SURYA.CO.ID - Roy Suryo cs menegaskan tidak akan menempuh jalan damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jkowi).

Mereka menolak usulan mediasi penal yang sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan mediasi penal tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena menyangkut tindak pidana, bukan sengketa perdata.

Khozinudin menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Khozinudin juga mengingatkan bahwa dalam perkara perdata sebelumnya, Jokowi tidak hadir saat mediasi.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika sekarang justru muncul dorongan mediasi dalam perkara pidana.

Roy Suryo sendiri menyatakan sikapnya menunggu arahan tim kuasa hukum.

Baca juga: Nasib Roy Suryo Cs Kini Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor Gegara Ijazah Jokowi, Tolak Mediasi

Pihak Jokowi Terbuka

Di sisi lain, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menyebut pihak Jokowi pada prinsipnya terbuka terhadap mediasi. Ia menilai permasalahan bisa selesai bila ada itikad baik dari pihak Roy Suryo cs.

"Pak Jokowi itu terbuka pintunya terbuka untuk bisa bermediasi. Posisinya Pak Jokowi ini kan yang difitnah oleh mereka (Roy Suryo cs). Kalau mereka datang minta maaf karena penelitian agak salah, ditemukan begini, selesai itu (permasalahannya)," ucapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun Andi menilai persoalan ini justru makin melebar karena masih terus dipersoalkan.

Roy Suryo Tersangka

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Mereka diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Para tersangka dijerat dengan gabungan pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana 8–12 tahun.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sudah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025 dengan total ratusan pertanyaan, namun belum ditahan. Polda Metro Jaya menyatakan hak-hak para tersangka dihormati selama pemeriksaan.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Ketiganya juga disebut tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Polisi menilai hal itu perlu dijaga keseimbangannya demi proses hukum yang adil.

Pada hari yang sama, Roy Suryo cs kembali hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka juga telah dicekal bepergian ke luar negeri dan wajib lapor.

Dari sisi proses hukum, kubu Roy Suryo kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) ke Wassidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, GPK sudah pernah diajukan ketika status mereka masih sebagai saksi.

Khozinudin meminta gelar perkara ini dilakukan agar sejalan dengan semangat perbaikan di tubuh Polri.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," ujarnya.

Delapan tersangka dalam kasus ini dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat pasal KUHP dan UU ITE mengenai pencemaran nama baik serta penghasutan. Mereka belum diperiksa.

Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, yang dijerat kombinasi pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana 8–12 tahun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved