Berita Viral

Tabiat Guru SD Viral Nur Aini yang Mengeluh Tempuh 75 Km Tiap Hari Diungkap Pemkab Pasuruan

Tabiat Nur Aini, Guru SDN II Mororejo, diungkap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tangkap layar TikTok pengacara Cak Soleh
TABIAT NUR AINI - Pemkab Pasuruan mengungkap tabiat Nur Aini, guru SDN Mororejo II, Pasuruan, Jawa Timur yang viral karena mengeluh kepada pengacara Cak Soleh harus menempuh jarah 75 km setiap hari untuk mengajar. 

Ringkasan Berita:
  • Nur Aini, Guru SDN II Mororejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur viral di media sosial
  • Nama Nur Aini viral usai mengaku harus menempuh 75 kilometer setiap hari untuk mengajar. 
  • BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ungkap tabiat Nur Aini melakukan pelanggaran berat.

 

SURYA.CO.ID - Tabiat Nur Aini, Guru SDN II Mororejo, diungkap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur.

Nama Nur Aini menjadi sorotan usai mengaku harus menempuh 75 kilometer setiap hari untuk mengajar.

Rumah Nur Aini berada di Kecamatan Bangil, sedangkan tempatnya mengajar SDN II Mororejo berada di Kecamatan Tosari.

Menurut Nur Aini, ia harus berangkat pukul 05.30 WIB, agar bisa tiba di sekolah tepat waktu. 

"Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih," ungkap Nur Aini dikutip dari akun TikTok Cak Soleh.

Nur Aini adalah guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berharap Pemkab Pasuruan memindahkannya ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya.

Video pengakuan Nur Aini yang diunggah oleh pengacara Cak Sholeh asal Surabaya itu menyita perhatian publik, hingga viral di media sosial.

Baca juga: Sosok Cak Sholeh yang Bantu Viralkan Kasus Nur Aini, Guru SD Mengeluh Tiap Hari Tempuh Jarak 57 Km

Tabiat Nur Aini

Kasus Nur Aini kini tengah jadi perhatian Pemkab Pasuruan.

Namun, terungkap bahwa Nur Aini ternyata telah melakukan pelanggaran berat selama menjadi pengajar di SDN II Mororejo.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menyebut Nur Aini telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran berat tersebut.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.

“Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di Bulan Oktober yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan."

"Padahal saat itu sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, Kamis (20/11/2025).

Defi memaparkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemeriksaan hanya dapat dilakukan dua kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved