Upaya Banding Razman Ditolak, Hukuman Tetap 1,5 Tahun Penjara
Hukuman bagi Razman tetap 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Razman mengajukan banding sejak Oktober 2025.
- Putusan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
- Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, majelis hakim tingkat banding menilai putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.
SURYA.co.id – Upaya banding Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya hukuman bagi Razman tetap 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diungkapkan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, majelis hakim tingkat banding menilai putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.
“Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu,” ujar Catur kepada awak media di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan perkara tersebut merupakan perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diajukan banding oleh pihak terkait.
Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Catur menambahkan, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum jika tidak menerima putusan banding ini.
“Dan tentu nantinya hak-hak terdakwa maupun penuntut umum ya silakan saja kalau tidak terima dengan putusan ini tentu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu pengajuan kasasi itu sesuai dengan ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan,” lanjutnya.
Diketahui, Razman Arif Nasution sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 24 Oktober 2025.
Putusan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Baca juga: Razman Nasution Sakit Sidang Vonis Ditunda, Hotman Paris: Lain Kali Pilih Lawan Yang Benar !
Atas putusan itu, Razman mengajukan banding sejak Oktober 2025.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis PN Jakarta Utara tanpa perubahan.
| Warga Sumbersari Lumajang Ceritakan Detik-Detik Erupsi Gunung Semeru, Panik Selamatkan Diri |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal Polisi Pergi ke Luar Negeri |
|
|---|
| Juru Masak Sekolah Rakyat Jombang Kini Jadi 3 Orang, Begini Kondisi Dapurnya |
|
|---|
| Sosok Gulang Winarno, Eks Kadis LH Ponorogo yang Gugat Sugiri Sancoko dan Agus Usai Kena OTT KPK |
|
|---|
| Lirik Lagu Ya Khoiro Hadi Lengkap Tulisan Arab dan Artinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Razman-Arif-Nasution-mendatangi-Bareskrim-Polri.jpg)