Upaya Banding Razman Ditolak, Hukuman Tetap 1,5 Tahun Penjara

Hukuman bagi Razman tetap 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
DITOLAK - Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani gelar perkara khusus dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, Rabu (24/5/2023). Banding ditolak Razman tetap 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
Ringkasan Berita:
  • Razman mengajukan banding sejak Oktober 2025.
  • Putusan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
  • Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, majelis hakim tingkat banding menilai putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.

 

SURYA.co.id – Upaya banding Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya hukuman bagi Razman tetap 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diungkapkan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, majelis hakim tingkat banding menilai putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.

“Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu,” ujar Catur kepada awak media di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan perkara tersebut merupakan perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diajukan banding oleh pihak terkait.

Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Catur menambahkan, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum jika tidak menerima putusan banding ini.

“Dan tentu nantinya hak-hak terdakwa maupun penuntut umum ya silakan saja kalau tidak terima dengan putusan ini tentu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu pengajuan kasasi itu sesuai dengan ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan,” lanjutnya.

Diketahui, Razman Arif Nasution sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 24 Oktober 2025.

Putusan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Baca juga: Razman Nasution Sakit Sidang Vonis Ditunda, Hotman Paris: Lain Kali Pilih Lawan Yang Benar !

Atas putusan itu, Razman mengajukan banding sejak Oktober 2025.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis PN Jakarta Utara tanpa perubahan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved