KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Sosok Gulang Winarno, Eks Kadis LH Ponorogo yang Gugat Sugiri Sancoko dan Agus Usai Kena OTT KPK

Inilah sosok Gulang Winarno, mantan Kadis Lingkungan Hidup Ponorogo yang menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono setelah kena OTT KPK.

Youtube Harian Surya
SUGIRI SANCOKO DIGUGAT - Siswanto (kanan), kuasa hukum Gulang Winarno, Eks Kadis LH Ponorogo yang Gugat Sugiri Sancoko dan Agus Usai Kena OTT KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pejabat Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, kembali terseret kasus hukum setelah OTT KPK.
  • Mantan bawahannya, Gulang Winarno, menggugat mereka terkait mutasi jabatan yang dianggap janggal.
  • Gugatan turut melibatkan BKPSDM dan Inspektorat sebagai pihak tergugat.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok Gulang Winarno, mantan Kadis Lingkungan Hidup Ponorogo yang menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono setelah kena OTT KPK.

Nasib kurang beruntung kembali menghampiri Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, bersama Sekda Ponorogo nonaktif, Agus Pramono.

Setelah keduanya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Sabtu (8/11/2025), kini mereka harus menghadapi persoalan hukum baru.

Kali ini, langkah hukum datang dari mantan bawahannya, Gulang Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo.

Gulang menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono atas dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan mutasi jabatan yang dialaminya.

Ia mengaku “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip, sebuah keputusan yang menurutnya sarat kejanggalan dan diduga dipengaruhi kepentingan politik menjelang Pilkada.

Dalam gugatan tersebut, Gulang turut menggandeng BKPSDM Ponorogo serta Inspektorat sebagai pihak tergugat, sehingga total ada empat institusi maupun individu yang ia mintai pertanggungjawaban.

Perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Pada sidang kedua, Rabu (19/11/2025), majelis hakim membuka proses mediasi.

Sidang perdana pekan sebelumnya sempat ditunda karena para tergugat tak hadir.

Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menyampaikan bahwa seluruh tergugat kini hadir melalui perwakilan dari Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.

“Agendanya mediasi selama 30 hari kerja. Harapannya ada titik temu,” ujar Siswanto.

Bila dihitung, tahapan mediasi tersebut akan berakhir pada 7 Januari 2025.

Siswanto menilai mutasi jabatan yang diterima kliennya tidak sesuai prosedur.

Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang dijatuhkan kepada Gulang hanya berisi alasan bahwa kliennya melakukan kesalahan, tanpa disertai SK pembentukan tim pemeriksa yang diwajibkan regulasi.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved