Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
SURYA.co.id - Terdakwa Razman Arif Nasution akhirnya divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Baca juga: Razman Nasution Sakit Sidang Vonis Ditunda, Hotman Paris: Lain Kali Pilih Lawan Yang Benar !
Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.
Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.
"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."
"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.
"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.
Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.
"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.
Kronologi Razman Dilaporkan HotmanĀ
Razman Nasution
Hotman Paris
Razman Nasution Divonis 1.5 Tahun
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Razman Arif Nasution
| Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 2 Remaja yang Tersesat di Air Terjun Lider Banyuwangi |
|
|---|
| Rehab Besar Gedung Pemkab Kediri Pasca Pembakaran, Aktivitas Ditargetkan Kembali Maksimal Pada 2026 |
|
|---|
| Honda Beat dan Yamaha Mio Tabrakan di Recobarong Tulungagung, 1 Korban Tewas |
|
|---|
| Terminal Petikemas Surabaya Serahkan Bantuan Komputer dan Printer ke Yayasan Insan Mulia Cerdas |
|
|---|
| Sambut Sumpah Pemuda, Diskusi di Ndalem Pojok Kediri Ungkap 83 Persen Pelajar SMA Ragukan Pancasila |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.