Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
SURYA.co.id - Terdakwa Razman Arif Nasution akhirnya divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Baca juga: Razman Nasution Sakit Sidang Vonis Ditunda, Hotman Paris: Lain Kali Pilih Lawan Yang Benar !
Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.
Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.
"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."
"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.
"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.
Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.
"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.
Kronologi Razman Dilaporkan Hotman
Razman Nasution
Hotman Paris
Razman Nasution Divonis 1.5 Tahun
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Razman Arif Nasution
| Sosok Bupati Pandeglang yang Beri Jabatan Baru Kepala DInas Penabrak Siswa dan Pedagang hingga Tewas |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Priyo Terdakwa Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Minta Jadi Justice Collaborator |
|
|---|
| Duduk Perkara Cathlyn Yvaine Dicoret Jadi Paskibraka Nasional Versi DPPI dan Kesbangpol Sulsel |
|
|---|
| Ingat Kepala Dinas di Pandeglang yang Tabrak Kerumunan Siswa hingga 2 Meninggal? Dapat Jabatan Baru |
|
|---|
| Imbas Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Jember, Pernikahan Kerabat Anggota DPRD Sempat Terhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pantesan-Razman-Nasution-Murka-hingga-Sidangnya-Lawan-Hotman-Paris-Ricuh-Merasa-Direndahkan.jpg)