Berita Viral
Rekam Jejak Azmi Syahputra, Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Inilah rekam jejak Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.
Ringkasan Berita:
- Tersangka Roy Suryo Cs mengajukan sejumlah ahli untuk diperiksa sebagai saksi di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, salah satunya Azmi Syahputra.
- Azmi Syahputra adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta.
- Nama Azmi Syahputra sempat mencuat saat sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus Vina Cirebon.
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta yang diajukan kubu Roy Suryo Cs sebagai ahli di perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Nama Azmi Syahputra sudah diajukan kubu Roy Suryo Cs ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bersama ahli lain seperti Aceng Ruhendi, pakar Linguistik Forensik dari UPI Bandung.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengaku masih menunggu surat panggilan penyidik untuk memeriksa para ahli tersebut.
"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," kata Khozinudin kepada wartawan, Senin, (17/11/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sekarang penyidik masih berproses untuk memanggil para ahli dan saksi.
Baca juga: Sosok Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi
"Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di kluster pertama," ucap Budi.
Budi belum menyampaikan kapan ahli dan saksi akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
"Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red)," kata dia.
Siapakah Azmi Syahputra?
Azmi Syahputra lahir di Kota Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 9 Mei 1976.
Nama Azmi Syahputra mencuat saat bersaksi di sidang permohonan Peninjuan Kembali (PK) para terdakwa kasus Vina Cirebon.
Berdasarkan catatan biodata dosen dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia merupakan dosen tetap berstatus aktif, yang saat ini memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli.
Azmi telah menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada tahun 2001.
Kemudian, Azmi melanjutkan pendidikan magister hukum ke Universitas Padjajaran (UNPAD), lulus pada tahun 2006.
Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.
Pada 17 Juli 2022, Azmi pernah ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU berkerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.
Di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, dan Praktek Hukum Acara Pidana.
Azmi terkenal cukup vokal dalam kritiknya tentang penegakan hukum di Indonesia. Pada Desember 2023, ia pernah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Azmi dengan lantang mengatakan, di Indonesia banyak sekali pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan.
Pada tahun 2023 dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan KR) dan akan menjabat hingga tahun 2028.
Selain itu, dia dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha). Sebagai praktisi hukum, Azmir pernah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Pada tahun 2017 dia menjadi anggota Tim Asesor dalam seleksi Hakim Agung RI. Tiga tahun kemudian dia menjadi bagian dari Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Contempt of Court di Mahkamah Agung.
Kemudian, pada tahun 2022 Azmi turut menjadi Tim Proofreader dalam pembahasan RUU KUHP di Kemenkumham RI.
Pada Oktober 2024 Azmi Syahputra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, salah satu terpidana terpidana kasus Vina Cirebon.
Azmi juga pernah dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan politikus PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta pada bulan Februari 2025.
Berdebat di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Azmi Syahputra jadi sorotan publik setelah berdebat sengit dengan jaksa Novriantino Jati Pahlevi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024).
Dalam perdebatan itu jaksa Jati Pahlevi sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas kepada Azmi.
Perdebatan tersebut sampai harus ditengahi oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia.
Perdebatan bermula saat jaksa Jati Pahlevi bertanya tentang pembuktian pidana di Indonesia.
Azmi Syahputra yang menjadi dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta menjelaskan bahwa pembuktian di hukum acara pidana di Indonesia menggunakan pembuktian negatif yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
"Di KUHAP ada 6 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan pengakuan terdakwa atau tersangka," sebut Azmi.
Jaksa Jati lalu bertanya, apakah di dalam undang-undang negatif, sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tulisan-tulisan kecil untuk memutuskan suatu perkara.
"Atau seperti apa pak? apakah cukup dengan alat bukti bisa menyimpulkan ini salah, atau berdasatkana lat bukti bisa mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara bersalah?," tanya Jati.
Azmi pun menjawab bahwa terkait putusan itu ada di Pasal 197 KUHAP poin d.
Namun jawaban itu langsung disanggah Jati.
"Pertanyaan saya belum kesana. Apakah pertanyaan hakim bisa sekonyong-konyongnya," sela jaksa.
Azmi kembali menerangkan bahwa hakim tentu melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, sampai pemeriksaan itu selesai.
Namun, belum selesai Azmi menerangkan, jaksa langsung menyela dengan mencecar pertanyaan serupa.
Saat itu Azmi keberatan menjawab karena sudah diterangkan sebelumnya.
Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam.
"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa.
Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya.
Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli.
Baca juga: Setelah Tolak Iptu Rudiana dan Sudutkan Dedi Mulyadi, Hotman Paris Malah Plesiran ke Paris: Maaf
Bahkan jaksa menudinng ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.
"Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah," seru jaksa.
Saat itu lah Azmi mengajak jaksa untuk menyandingkan putusan pengadilan dengan catatan-catatan kritis yang telah dibuatnya.
"Kalau kita dihadapkan dengan kata-kata tidak selesai. tapi tolong dihadapkan bendanya. Saya kebetulan membawa," ujar Azmi.
Jaksa lalu menyimpulkan bahwa catatan ahli itu bukan alat bukti.
Ucapan jaksa ini pun langsung disanggah ketua majelis hakim Rizqa Yunia.
"lain lagi ceritanya," kata hakim.
Bukannya mengakui kesalahannya, jaksa justru menuding ahli.
"Pertanyaan saya itu yang mulia, yang membuat ribet kan ahli sendiri," seru jaksa.
Tak terima dikata-katai depan pengadilan, Azmi akhirnya menjawab lantang.
"Tolong dicabut kalimat itu tidak baik lho. Jadi jaksa yang baik. Hakim saya merasa terintimidasi lho kalau kalimatnya begitu. Anda tidak menyampaikan kode etik lho kalau begitu," protes Azmi.
Protes Azmi ini kembali dijawab jaksa dengan kalimat pedas.
"Saya menyampaikan ke yang mulia, bukan ke sampean ahli," serunya yang kembali diprotes Azmi.
"Ditujukan ke saya. Kalau senggolnya tidak ke saya kan tidak masalah," ujarnya.
Debat panas kembali terhadi saat jaksa mempertanyakan tentang asas legalitas.
Jaksa kembali mempertanyakan pendapat ahli mengenai putusan kasus Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga mahkamah agung.
Namun, pertanyaan ini justru dimentahkan hakim.
"Berarti saudara tadi tidak menyimak," ujar hakim Rizqia.
Azmi lalu meminta agar diperkenankan menunjukkan catatan-catatannya di depan persidangan.
"Yang mulia, dia tidak tahu. Kalau saya dosen, bukan bohong-bohongan, saya baca," ujarnya kemudian menunjukkan catatan-catatan itu di depan meja hakim.
Jaksa Jati yang mengetahui itu kembali memprotes.
"Izin yang mulia, maksudnya apa ini. Maksudnya apa?
Ahli apa ini? Maksudnya apa," kata jaksa Jati sambil terus menggerutu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo
Azmi Syahputra
Roy Suryo Cs
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Ahli Kubu Roy Suryo Cs
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sosok Lukas Luwarso yang Ragukan Pengakuan Polda Metro Soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Sekarang |
|
|---|
| Sosok 3 Tersangka Baru Kasus Penculikan Berujung Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Ini Perannya |
|
|---|
| Sosok KGPA Dipokusumo yang Dapat Gelar Tertinggi 'Panembahan' Usai Jumenengan Pakubuwono XIV |
|
|---|
| Rekam Jejak Rospita Vici, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM hingga Polda Metro Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasus-Vina-Cirebon-Malah-Disebut-Kejahatan-HAM-Ahli-Hukum-Pidana-Menyalahgunakan-Kewenangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.